Dewas KPK : 93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli Rutan KPK, Nilainya Rp 4 Miliar Lebih
Uang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tahanan nilainya miliaran rupiah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Uang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tahanan nilainya miliaran rupiah.
Uang pungli tersebut mengalir ke puluhan orang dengan nilai jutaan hingga ratusan juta per orang.
Besaran uang pungli yang diterima berbeda-beda tergantung posisi masing-masing pegawai.
Dikutip dari Kompas.com, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan besaran uang pungli yang diterima oleh masing-masing pegawai ditentukan dengan posisinya.
“Itu macam-macam juga. Ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Menurut Syamsudin, secara keseluruhan, uang pungli di Rutan KPK ini nilainya lebih dari Rp 4 miliar.
Masing-masing tahanan menyetorkan jumlah yang berbeda.
“Ya macam-macam (jumlah yang disetor tahanan), ada yang puluhan juta, beda-beda,” tutur Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, pungli itu diberikan agar para tahanan bisa mendapatkan akses tambahan makanan maupun fasilitas handphone.
Aksi para pegawai itu diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
“Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin.
Baca juga: KPK OTT Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara
Diproses Etik
Kasus pungli Rutan KPK ini saat ini sudah memasuki tahap persidangan etik oleh Dewan Pengawas.
Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengungkapkan pihaknya bakal menyidangkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK pada bulan ini.
Menurut Albertina, pihaknya hanya akan mengusut dugaan pelanggaran etik para pegawai. Adapun persoalan pidana diusut oleh KPK.
Karena itu, Dewas KPK tidak terlalu mendalami berapa jumlah total uang diduga hasil pungli.
"Kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut, Kamis (11/1/2024).
Maki Minta Diproses Hukum
Sementara Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta agar pegawai KPK yang terlibat kasus pungli ini tidak hanya diproses secara etik saja, namun juga diproses secara pidana.
Untuk itu, Dewas KPK dalam putusan etik nanti diharapkan merekomendasikan agar peristiwa tersebut juga diproses secara pidana.
"Selain menangani etiknya, Dewas (KPK) harus merekomendasikan untuk diproses pidana," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Untuk urusan pidananya, diharapkan KPK dapat menanganinya secara tegas, tanpa pandang bulu.
Jika KPK tidak mampu, MAKI merekomendasikan agar ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kalau tidak bisa ditangani KPK karena di bawah Rp 1 miliar dan hanya level bawah, ya harus diproses ke Polisi," katanya.
Jika dalam proses etik dan pidana terbukti bahwa 93 pegawai tersebut bersalah, maka mereka harus dipecat dari KPK.
"Kalau dinyatakan bersalah, ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu," kata Boyamin.
Proses etik dan pidana itu menurut Boyamin harus dijalankan secara tegas untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga anti-rasuah.
Karena itu, dalam hal korupsi yang dilakukan pegawainya, KPK harus menerapkan prinsip zero tolerance.
"Ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun, termasuk pungutan liar di rutan itu adalah sesuatu yang zero tolerance. Artinya nol torelan. Enggak boleh dimaafkan," ujarnya.(*)
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, MAKI : Firli Bahuri Sebaiknya Dimintai Keterangan |
![]() |
---|
Ada Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM : Kegagalan Internal KPK, Tidak Fully Independent |
![]() |
---|
Selesaikan Tugas, Pansel KPK Bakal Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden |
![]() |
---|
Hasil Profile Assessment Capim dan Dewas KPK Diumumkan Hari Ini, Siapa Saja yang Lolos? |
![]() |
---|
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.