Tips dan Cara
CARA Integrasi NPWP dengan NIK via Online, Simak Langkah-langkahnya
Tribunners, sudahkah Anda menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )? Berikut ini cara integrasi
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, sudahkah Anda menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )?
NIK kini sudah mulai aktif terintegrasi dengan NPWP sejak diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Pemberlakuan secara penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi yang sebelumnya mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2024 diundur menjadi 1 Juli 2024.
Pemadanan NIK dan NPWP menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional dalam rangka integrasi data kependudukan dengan perpajakan di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera menyamakan NPWP dengan NIK.
Jika tidak melakukan pemadanan NIK - NPWP hingga tenggat tersbeut, masyarakat dapat mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan di DJP. Sebab, mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit NIK.
Baca juga: Sebanyak 362.500 Wajib Pajak di DI Yogyakarta Sudah Validasi NIK Sebagai NPWP
Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP

Berikut ini cara integrasi atau menghubungkan NIK dengan NPWP sebagaimana diinformasikan DJP Online:
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan masukan NIK KTP atau NPWP
3. Apabila NIK sudah valid bisa langsung menggunakan NIK. Tetapi jika belum bisa, maka gunakan NPWP terlebih dahulu
4. Masukan password atau kata sandi
5. Masukan kode keamanan, lalu klik "Login"
6. Update "Data Profil" pada "Menu Profil" untuk pemutakhiran.
Catatan: Apabila data NIK KTP sudah berhasil diinput, maka pengguna juga sudah dapat memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email hingga data pendukung lainnya.
1. Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
Jika tidak berhasil coba lakukan langkah-langkah di bawah ini:
1. Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
5 Cara Seru Ajak Anak Tumbuh Kreatif dan Percaya Diri Bareng Orang Tua di McKids |
![]() |
---|
Mengenal Investasi SBN Ritel: SBR014 dan Manfaatnya bagi Milenial |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace |
![]() |
---|
TIPS dan CARA Naik Bus Jogja Heritage Track: Panduan Lengkap & Serunya Wisata Gratis Keliling Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.