Tips dan Cara

CARA Integrasi NPWP dengan NIK via Online, Simak Langkah-langkahnya

Tribunners, sudahkah Anda menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )? Berikut ini cara integrasi

Istimewa
CARA Integrasi NPWP dengan NIK via Online, Simak Langkah-langkahnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, sudahkah Anda menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )?

NIK kini sudah mulai aktif terintegrasi dengan NPWP sejak diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Pemberlakuan secara penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi yang sebelumnya mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2024 diundur menjadi 1 Juli 2024.  

Pemadanan NIK dan NPWP menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional dalam rangka integrasi data kependudukan dengan perpajakan di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera menyamakan NPWP dengan NIK.

Jika tidak melakukan pemadanan NIK - NPWP hingga tenggat tersbeut, masyarakat dapat mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan di DJP. Sebab, mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit NIK.

Baca juga: Sebanyak 362.500 Wajib Pajak di DI Yogyakarta Sudah Validasi NIK Sebagai NPWP

Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP

Laman https://ereg.pajak.go.id/login
Laman https://ereg.pajak.go.id/login (https://ereg.pajak.go.id/login)

Berikut ini cara integrasi atau menghubungkan NIK dengan NPWP sebagaimana diinformasikan DJP Online:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan masukan NIK KTP atau NPWP

3. Apabila NIK sudah valid bisa langsung menggunakan NIK. Tetapi jika belum bisa, maka gunakan NPWP terlebih dahulu

4. Masukan password atau kata sandi

5. Masukan kode keamanan, lalu klik "Login"

6. Update "Data Profil" pada "Menu Profil" untuk pemutakhiran.

Catatan: Apabila data NIK KTP sudah berhasil diinput, maka pengguna juga sudah dapat memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email hingga data pendukung lainnya.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

1. Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Jika tidak berhasil coba lakukan langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai

6. Klik ikon baris tiga

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved