Sebanyak 362.500 Wajib Pajak di DI Yogyakarta Sudah Validasi NIK Sebagai NPWP

Pemerintah telah memberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak Juli 2022 lalu. Nantinya integrasi NIK

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah telah memberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak Juli 2022 lalu.

Nantinya integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024 mendatang. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Agung Subchan Kurnianto mengatakan target wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang terdaftar sebanyak 968.550.

Baca juga: Arti Lahir Tanggal 12 Berdasarkan Primbon Jawa: Lambang Bunga Pinang, Orangnya Baik Bijaksana

Proses validasi NIK sebagai NPWP di DIY pun telah dilayani sejak Juli 2022 kemarin. 

"Saat ini jumlah WP (orang pribadi) yang sudah melakukan validasi NIK (sebagai NPWP) sebanyak 362.500 atau 37,43 persen," katanya, Rabu (11/01/2023). 

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialisasi validasi NIK sebagai NPWP.

Selain memanfaatkan SMS atau WhatsApp blast ke WP, pihaknya juga mengoptimalkan media sosial hingga media mainstream. 

"Sosialiasi tentu terus kami lakukan. Termasuk mengadakan  pertemuan dengan WP. Kami teruus sampaikan kewajiban validasi NIK," ujarnya. 

Baca juga: Bryan Cesar Dirumorkan Batal ke PSS Sleman, Jonathan Cantillan Segera Tanda Tangan Kontrak

Ia pun optimis target 968.550 WP OP bisa tercapai pada 2023, sehingga bisa berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. 

Agung juga mengajak WP untuk mengecek status NIK dan segera melakukan validasi. Proses validasi pun bisa dilakukan via online. (maw) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved