Pengadaan Lahan untuk Proyek Kampung Seni Kujon Borobudur Serap Anggaran Rp101 Miliar
Prosesi pembayaran ganti rugi berlangsung di Balai Desa Borobudur pada Rabu (10/1/2024) dengan mengundang seluruh pemilik lahan terdampak
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang menyiapkan anggaran Rp101 miliar untuk membebaskan sebanyak 50 bidang tanah di Kecamatan Borobudur yang terdampak proyek pembangunan Pasar Seni Kujon.
Prosesi pembayaran ganti rugi berlangsung di Balai Desa Borobudur pada Rabu (10/1/2024) dengan mengundang seluruh pemilik lahan terdampak.
Kepala Kantor BPN Magelang, A Yani, merinci lahan yang dibebaskan meliputi 48 bidang tanah milik masyarakat seluas 5,9 hektare.
Sementara sisanya sebanyak 2 bidang merupakan tanah wakaf.
“Kemudian ada dua bidang tanah wakaf masih menunggu persetujuan Kanwil Kemenag, luasnya 0,28 hektar,” ungkap A Yani di Balai Desa Kecamatan Borobudur, Rabu (10/1/2024).
Pencairan uang ganti rugi (UGR) kepada seluruh pemilik bidang tanah ditargetkan selesai dalam satu hari.
Dia berharap seluruh warga penerima UGR dapat memenuhi undangan di balai desa.
“Mudah-mudahan tidak ada retur, tidak ada yang berhalangan,” jelasnya.
Yani mengungkapkan, pihaknya juga membuka layanan jemput bola bagi warga yang sudah berusia lanjut atau tengah menjalani perawatan di rumah sakit saat tahap pembayaran UGR dilaksanakan.
Sementara untuk warga yang tidak bisa memenuhi undangan pada jam yang telah ditentukan, pihaknya juga memberikan kompensasi waktu hingga pukul 12 malam.
“Jangankan pukul 4 sore, jam 12 malam ini mau di kantor asalkan ada orang BPK-nya dan orang banknya ada saya siap. Karena dulu pernah kita nunggu orang sampai jam setengah 12,” jelasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional dan Pengembangan Infrastruktur PT Taman Wisata Candi (TWC), Mohamad Nur Sodiq mengatakan, upaya pembebasan lahan dilakukan bersama antara PT TWC, Pemprov Jawa Tengah, maupun pemerintah desa.
PT TWC membebaskan sebanyak 37 bidang, sementara Pemprov Jateng sebanyak 13 bidang tanah.
“Kami dari TWC untuk keseluruhan anggaran lebih kurang Rp 77 miliar termasuk untuk penggantian tanah wakaf,” katanya.
Sementara terkait penentuan besaran ganti rugi, pihaknya mengacu pada penghitungan yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) karena hal itu menjadi kewenangan lembaga tersebut.
| Atap Ruang Kelas SD Negeri 3 Secang, Magelang, Roboh Menyerah pada Usia |
|
|---|
| Gunung Merapi Luncurkan 9 Awan Panas dalam 2 Hari, Ini Kata BPBD Kabupaten Magelang |
|
|---|
| Kekayaan Intelektual Diakui sebagai Hak Asasi Manusia, Bapperida Magelang Dorong Kesadaran Publik |
|
|---|
| Apel Kesiapsiagaan Bencana di Kota Magelang, Wali Kota Ajak Perkuat Sinergi dan Budaya Siaga |
|
|---|
| 790 Perenang Pemula Ramaikan Samapta Swim Competition IV 2025 di Kota Magelang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.