Berita Kulon Progo Hari Ini

PA Wates Kulon Progo Catatkan Peningkatan Perkara Cerai Selama 2023

Selama 2023 lalu terdapat 593 perkara cerai yang ditangani PA Wates, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang berjumlah 555 perkara cerai.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Agama (PA) Wates, Kulon Progo mencatatkan peningkatan perkara cerai selama 2023 lalu.

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri (pasutri) dalam bentuk cerai gugat dan cerai talak.

Panitera Muda PA Wates, Agus Wantoro mengatakan selama 2023 lalu terdapat 593 perkara cerai yang pihaknya tangani.

"Sebenarnya ada 587 perkara, namun ditambah dengan 6 perkara di tahun sebelumnya (2022) sehingga menjadi 593 perkara," jelas Agus pada wartawan, Selasa (09/01/2024).

Jumlahnya pun meningkat jika dibandingkan perkara cerai selama 2022.

Sebab di tahun tersebut, PA Wates menangani sebanyak 555 perkara cerai.

Menurut Agus, dari 593 perkara tersebut sebagian besar merupakan cerai gugat atau cerai yang diajukan pasangan perempuan.

Jumlahnya mencapai 454 perkara.

Baca juga: Viral Medsos, Antrean Gugatan Cerai Membludak Setelah Lebaran, Ini Faktanya

"Sedangkan untuk cerai talak atau cerai yang diajukan pasangan laki-laki sebanyak 139 perkara," ujarnya.

Agus mengatakan jika perkara cerai gugat cenderung lebih tinggi dibanding cerai talak.

Seperti di 2020 lalu, tercatat sebanyak 476 perkara cerai gugat dan 151 perkara cerai talak.

Lalu di 2021 terdapat 460 perkara cerai gugat dan 164 perkara cerai talak.

Sementara di 2022 terdapat 422 perkara cerai gugat dan 133 perkara cerai talak.

"Masalah ekonomi jadi alasan mayoritas pengajuan cerai , menyusul perbedaan prinsip dan perselisihan," kata Agus.

Ia menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilewati pemohon usai pengajuan cerai.

Sebab PA Wates sebisa mungkin mengedepankan mediasi terhadap pasangan yang berkonflik.

Menurut Agus, mediasi merupakan upaya wajib.

Jika suatu perkara dalam persidangan yang dihadiri kedua belah pihak tidak ada mediasi, maka putusan bisa dibatalkan.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1/2016," jelasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved