Berita Kriminal

KASUS Pembunuhan Warga Magelang, Caci Maki Istri Sepanjang Jalan Sulut Emosi Suami

Polresta Magelang mengungkap kasus pembunuhan di Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Tersangka SS (44) setelah ditangkap polisi karena membunuh istrinya. 

"Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.

Sehari setelah pembunuhan, SS rupanya sempat menyambangi kembali tempat kejadian perkara untuk mengecek lokasi.

Dia mengambil gelang dan telepon genggam dari tubuh korban dan berusaha menutupi jejak pembunuhan dengan menambah timbunan tanah pada jenazah.

"Pagi harinya pelaku kembali ke TKP untuk memastikan timbunannya ditambah kembali supaya tidak kelihatan dan tidak bau saat masyarakat melihatnya," jelasnya.

Pada hari Senin (18/12/2023), anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya, namun tersangka mengaku tidak tahu.

Istrinya itu dia sebut tidak pernah datang ke rumahnya.

Karena khawatir telepon genggam korban tak bisa dihubungi, keluarga korban juga datang pada sore hari untuk menanyakan hal yang sama, tersangka tetap berkilah tak mengetahui.

Keluarga korban pun merasa curiga terhadap tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya Korban.

Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan dibantu Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Tersangka S.

Di mana di kediaman tersangka, polisi menemukan gelang milik korban.

Dari temuan tersebut polisi mulai melakukan interogasi hingga tersangka mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S, dan dari hasil interogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang kemudian menunjukan lokasi jenazah korban.

"Setelah dilakukan olah TKP, dan setelah jasad korban ditemukan, kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.

Untuk mengungkap kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tersangka, gelang warna emas milik korban, serta cangkul yang digunakan untuk menimbun korban.

Sementara untuk telepon genggam milik korban, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. (Tribunjogja.com/tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved