Berita Kriminal

KASUS Pembunuhan Warga Magelang, Caci Maki Istri Sepanjang Jalan Sulut Emosi Suami

Polresta Magelang mengungkap kasus pembunuhan di Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Tersangka SS (44) setelah ditangkap polisi karena membunuh istrinya. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM MAGELANG - Polresta Magelang mengungkap kasus pembunuhan di Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang dengan korban perempuan atas nama Andriyani (50).

Korban dianiaya hingga tewas oleh suami barunya berinisial SS (44) yang tersulut emosi.

Jasadnya wanita malang tersebut ditemukan di sebuah kolam yang digunakan untuk merendam bambu di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolesta Magelang Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban menyambangi rumah tersangka dengan diantar oleh anak kandung korban.

Maksud kedatangan korban adalah meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarnya ke tukang pijat di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Namun di sepanjang perjalanan, korban memarahi dan mencaci maki pelaku.

Hal itu disebabkan karena suaminya yang sulit dihubungi.

“Selama perjalanan itu, Korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami Korban.

“Caci maki korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka dan akhirnya (tersangka) menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap Korban,” terang KBP Mustofa.

SS menganiaya istrinya dengan mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor, kemudian tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Mengetahui istrinya telah tiada, tersangka berupaya memanggul korban untuk menyembunyikan jenazahnya.

Namun karena tidak kuat memanggul, korban pun diseret sekitar 20 meter hingga pelaku menemukan sebuah kolam bekas tempat merendam bambu.

“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu, tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved