Berita Jogja Hari Ini

Resmi! Pemkot Yogya Gratiskan Uji KIR untuk Angkutan Barang dan Penumpang

Pemkot Yogyakarta menerapkan kebijakan penggratisan uji kendaraan angkutan barang dan penumpang, atau uji KIR , yang berlaku mulai 2 Januari 2024.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkot Yogya
Sejumlah angkutan tengah melaksanakan uji KIR di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA,COM - Pemkot Yogyakarta menerapkan kebijakan penggratisan uji kendaraan angkutan barang dan penumpang, atau uji KIR , yang berlaku mulai 2 Januari 2024.

Pelayanan uji KIR gratis tersebut digulirkan, setelah pemerintah pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor. 

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo, menandaskan, selaras regulasi terbaru, retribusi uji KIR tak boleh lagi dipungut biaya.

Sehingga, ia berharap, masyarakat pemilik angkutan bisa memanfaatkannya, untuk memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan penumpang.

"Jadi, pengujian kendaraan bermotor digratiskan. Harapannya semakin banyak yang aware, ya, dengan kondisi kendaraan. Terutama, angkutan barang dan orang," katanya, Rabu (3/1/23).

Menurutnya, kebijakan itu didasari oleh penghapusan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta PP No 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Kemudian, di tingkat daerah, diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Yogya No 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.  

Baca juga: Dishub Kota Yogyakarta Berlakukan Uji KIR Gratis Mulai Tahun 2024

Bayu menjelaskan, Uji KIR kendaraan secara gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji, yaitu angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. 

Adapun uji KIR bagi beberapa moda transportasi tersebut, harus dilaksanakan secara rutin, setidaknya setiap 6 bulan sekali.

"Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor, sekarang digratiskan. Yang wajib uji sesuai regulasi adalah kendaran barang dan penumpang umum," ujarnya.

Untuk Uji KIR kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogya, yang berlokasi di Giwangan, dilayani sepanjang jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB. 

Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu KIR online atau Si Regol, melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 

"Pendaftaran online sejak tahun 2020. Silahkan akses JSS, pilih KIR online. Terus tinggal daftar dan upload persyaratan dan silakan datang ke kantor PKB sesuai jadwal," cetus Bayu.

Ia pun memaparkan, pengujian kendaraan bermotor diawali dengan pra uji dari fisik kendaraan, seperti lampu tanda sein kanan kiri, minyak rem dan sebagainya. 

Lalu, masuk uji lorong untuk melihat kondisi bawah kendaraan, pengecekan lampu utama dan bergeser ke pengujian beban, uji rem, serta emisi. 

"Maksudnya dari sisi teknis dan fisik kendaraan layak untuk beroperasi di jalan khususnya untuk kendaraan barang dan angkutan penumpang umum," ujarnya.

"Harapannya, jika wajib uji melaksanakan pengujian secara rutin, kendaraannya terpelihara dan keselamatan semakin bisa ditingkatkan," urai Bayu. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved