Pengetahuan Umum PKN

PKN Kelas 10: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Berbagai Bidang

Hak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat d

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
slidesgo
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Berbagai Bidang 

Hak dan kewajiban di bidang ekonomi tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan peraturan perundangan tentang UMR.

Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah hak mendapatkan upah, mendapatkan cuti, kewajiban bekerja di perusahaan tepat waktu, dan kewajiban membayar pajak.

Kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945.

Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan; adanya jatah raskin yang sama bagi yang tidak mampu, adanya kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang.

d. Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial Budaya

Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, mencantumkan gelar sesuai yang didapatnya, mendapat jaminan sosial bagi manula, beribadah sesuai dengan agamanya, kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

Kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya tertuang dalam Pasal 31, 32, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945.

Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah mendirikan sekolah sampai ke pelosok wilayah, mendirikan puskesmas, berhak mengembangkan budayanya, dan pembangunan jaringan komunikasi yang menjangkau daerah terpencil.

e. Hak dan Kewajiban di Bidang Pertahanan Keamanan

Hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan ter- tuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan adalah menjadi anggota TNI/ Polri, menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana, ikut pendidikan dasar bela negara, wajib mengikuti wajib militer.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa bela negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai TNI/ Polri, dan pengabdian sesuai profesi.

 

(MG An-Nafi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved