Pengetahuan Umum PKN

PKN Kelas 10: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Berbagai Bidang

Hak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat d

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
slidesgo
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Berbagai Bidang 

TRIBUNJOGJA.COM - Dengan memiliki status kewarganegaraan maka seseorang akan memiliki kedudukan dan peranan sebagai warga negara.

Peran warga negara juga meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup, peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.

Selain peranan, warga negara juga memiliki kedudukan yang tercermin dalam hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Berikut hak dan kewajiban warga negara dalam berbagai bidang,

a. Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas.

Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan, mengajukan banding/ kasasi/ grasi, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan kewajiban menaati hukum.

Persamaan di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga negara diperlakukan adil dan sama, tanpa pandang bulu oleh negara. Prinsip persamaan di depan hukum merupakan jaminan atas martabat dan harkat sebagai manusia.

Penerapan prinsip persamaan di depan hukum adalah

  • Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum keputusan mutlak dari pengadilan (asas praduga tidak bersalah).
  • Setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum.
  • Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang.

Persamaan warga negara di bidang pemerintahan adalah setiap warga negara memperoleh perlakukan yang sama dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan pelayanan kepada warganya secara adil dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara pun berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan dengan peluang dan kesempatan yang sama antarwarga negara.

b. Hak dan Kewajiban di Bidang Politik

Hak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakat dan partai politik, ikut berorganisasi, kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan, dan menaati aturan dalam menyatakan pendapat.

Kedudukan warga negara dalam bidang politik tertuang dalam Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik seperti berserikat dan berpendapat.

Prinsip persamaan warga negara di bidang politik tertuang juga dalam peraturan sepeti UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD; UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

c. Hak dan Kewajiban di Bidang Ekonomi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved