Mantan Pacar Umbar Foto dan Video Syur, Bermula Pertengkaran di Kos Gamping Sleman

kronologi ungkap kasus penyebaran foto dan video syur mahasiswi di Sleman

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Kompas.com
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian menjelaskan kronologi kasus pemuda sebar foto video 

"Pelaku memasukkan dokumen foto dan video ke google drive. Link disebarkan ke ibu korban, adik, dan kawan-kawan korban," ujarnya.

Setelah tautan dikirim ke beberapa orang, korban kembali dirawat di rumah sakit.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman melalui kuasa hukumnya.

Setelah mendapatkan laporan dari kuasa hukum korban, Polresta Sleman lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), dan juga memeriksa saksi-saksi.

Hasil dari pemeriksaan diduga yang melakukan tindakan penyebaran itu adalah MRS yang sebagai mantan kekasih korban.

"Kita upaya paksa menangkap pelaku, dan kita melihat, lakukan serangkaian pemeriksaan. Di hp pelaku kita jumpai link google drive foto video yang identik dengan yang disebarkan," jelasnya.

Lanjut Risky, setelah ditemukan barang bukti berupa tautan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 ITE.

"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.

"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.

Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.

"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," pungkasnya. (kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved