Mantan Pacar Umbar Foto dan Video Syur, Bermula Pertengkaran di Kos Gamping Sleman
kronologi ungkap kasus penyebaran foto dan video syur mahasiswi di Sleman
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
"Pelaku memasukkan dokumen foto dan video ke google drive. Link disebarkan ke ibu korban, adik, dan kawan-kawan korban," ujarnya.
Setelah tautan dikirim ke beberapa orang, korban kembali dirawat di rumah sakit.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman melalui kuasa hukumnya.
Setelah mendapatkan laporan dari kuasa hukum korban, Polresta Sleman lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), dan juga memeriksa saksi-saksi.
Hasil dari pemeriksaan diduga yang melakukan tindakan penyebaran itu adalah MRS yang sebagai mantan kekasih korban.
"Kita upaya paksa menangkap pelaku, dan kita melihat, lakukan serangkaian pemeriksaan. Di hp pelaku kita jumpai link google drive foto video yang identik dengan yang disebarkan," jelasnya.
Lanjut Risky, setelah ditemukan barang bukti berupa tautan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 ITE.
"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.
"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.
Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.
"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," pungkasnya. (kompas)
Sidang Eksepsi Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Terdakwa Christiano Minta CCTV Dibuka |
![]() |
---|
Pemuda Dusun Trini Sleman Manfaatkan Selokan Mataram untuk Rafting, Cari Kesenangan Sambil Jaga Alam |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Eksepsi Christiano: Dakwaan JPU Tidak Cermat |
![]() |
---|
Eks PSIM Yogyakarta Irvan Mofu Siap Bersaing di Posisi Striker PSS Sleman |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Simpang Kronggahan Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.