Pemilu 2024

Bawaslu Kota Yogya Temukan 3.281 Pelanggaran Pemasangan APK

Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan sedikitnya 3.281 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan pemasangan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Sejumlah APK tampak terpasang di pepohonan di Jalan Taman Siswa, Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menemukan sedikitnya 3.281 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan pemasangan.

Sebagai informasi, skema pemasangan APK telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga dan Bahan Kampanye.

Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta , Jantan Putra Bangsa, mengungkapkan, ribuan APK tersebut masuk kategori pelanggaran dan direkomendasikan untuk segera ditertibkan.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan proses kajian terhadap APK yang diduga melanggar, di mana aspek pencegahan lebih dikedepankan untuk membangun kesadaran.

"Beberapa APK yang melanggar Perwal sudah ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu. Kesadaran agar tertib aturan itu kami harapkan," katanya, Kamis (28/12/23).

Namun, Jantan tidak menampik, masih ada peserta Pemilu yang terkesan tidak menggubris teguran dari Bawaslu dan enggan menertibkan alat peraganya secara mandiri.

Baca juga: Kapolda DIY Tanggapi Dugaan Perusakan APK Bergambar Anies-Muhaimin di Yogyakarta

Oleh sebab itu, pihaknya pun memutuskan untuk menetapkan bentuk pelanggaran tersebut, sekaligus merekomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta .

"Sudah kami sampaikan pada KPU Kota Yogya itu, kemarin Rabu. Totalnya ada 3.281 APK yang kami rekomendasikan penertiban," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Yogya, Noor Harsya Aryo Samudro, mengaku sudah menerima rekomendasi penertiban APK dari Bawaslu.

Pihaknya pun langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan meneruskannya kepada peserta pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran kampanye terkait pemasangan APK.

"Sesuai aturan, ada waktu tiga hari dari hari ini bagi peserta pemilu, untuk menertibkan sendiri dengan diawasi oleh pengawas pemilu," katanya.

"Kalau dalam jangka waktu itu ada APK yang belum ditertibkan, maka kami bersama Bawaslu dan Satpol PP akan melakukan penertiban," urai Harsya. 

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com di lapangan, fenomema pemasangan APK secara serampangan memang cukup menjamur di Kota Yogyakarta .

Dalam satu bulan pertama masa kampanye ini, deretan APK calon legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden, bertebaran dipasang di kawasan cagar budaya, jalan protokol, tiang listrik, hingga pepohonan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved