Pemilu 2024

Puluhan APK di Pintu Perlintasan Kereta Api di Gamping Sleman Ditertibkan 

Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di seki

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Bawaslu Sleman bersama Panwascam Gamping dan Satpol-PP menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di wilayah Gamping, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bawaslu Kabupaten Sleman menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di wilayah Gamping.

Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan. Penertiban APK dan bendera ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta (DIY). 

"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar Rabu (27/12/2023). 

Baca juga: JJLS Gunungkidul Efektif Mampu Urai Kemacetan Libur Nataru 2023-2024

Arjuna mengatakan, puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan tersebut dengan rincian 20 buah bendera, 10 APK, dan 1 spanduk.

Laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY bahwa puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan petugas penjaga pintu perlintasan saat bertugas mengoperasionalkan lintasan sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan. 

Proses penertiban APK dan bendera parpol ini dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping, yakni JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.

Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya juga telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan. 

"Adapun, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman, dan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping," katanya. (rif) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved