Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Pemerintah Dinilai Perlu Optimalisasi Pendayagunaan Perawat Honor Jadi PPPK

Kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan khususnya perawat masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Yesica Tria Enggriani, penulis artikel sekaligus mahasiswa Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan UI 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan khususnya perawat masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Data Kemenkes menunjukkan hingga Juni 2023, pada pelayanan kesehatan primer terdapat 45 persen puskesmas masih belum secara lengkap memiliki 9 tenaga medis yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, petugas lab, tenaga gizi. 

Selain itu, berdasarkan data dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) tahun 2020, terdapat 633.025 perawat aktif, dan pada tahun 2025 secara komulatif akan mengalami surplus hingga diperkirakan menjadi 696.217 orang. 

Sebab itu, keseriusan pemerintah terkait optimalisasi pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat dalam menjawab kebutuhan tersebut menjadi penting untuk dikawal apalagi pendayagunaan tenaga kesehatan ini memang secara jelas diatur dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.

Di sisi lain, rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang semula akan dihapus pada akhir 2023 ini, diperpanjang menjadi akhir Desember 2024. 

Melalui pengesahan tersebut, pemerintah secara bertahap mulai melakukan recruitment PPPK tenaga honorer yang meliputi berbagai formasi termasuk perawat.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

"Jumlah perawat di Indonesia terus meningkat, namun masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan perawat. Hal ini menyebabkan masih banyak perawat yang bekerja sebagai tenaga honorer dengan gaji yang jauh dari kata layak," ungkap Yesica Tria Enggriani, penulis artikel sekaligus mahasiswa Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan UI 2023.

Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Lewat https://sscasn.bkn.go.id/

Lebih lanjut ia mengatakan, perawat yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer tersebut menjadi prioritas untuk dilakukan pengangkatan sebagai PPPK selambat lambatnya Desember 2024. 

Pengangkatan perawat honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK merupakan jalur yang paling banyak diminati oleh tenaga kesehatan Indonesia dari keempat jalur pendayagunaan lain yang meliputi penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, serta pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Apalagi recruitment jalur ASN PPPK ini memprioritaskan tenaga honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah. 

Optimalisasi Pendayagunaan Perawat oleh Pemerintah

Pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat ini tak hanya bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK namun juga bertujuan memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi perawat yang salah satunya berupa peluang penempatan perawat untuk bekerja di luar negeri yang memang dibutuhkan.

Faktor pemicu permintaan kebutuhan tenaga perawat tersebut berkaitan dengan tingginya kepedulian masyarakat global terhadap kesehatan dan pola hidup sehat serta pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, Indonesia hanya mampu memenuhi 9 persen dari permintaan tenaga perawat tersebut, tertinggal dari negara Filipina dan India. Padahal, Indonesia seharusnya bisa mengirimkan tenaga perawat lebih dari yang saat ini dicapai karena minat bekerja ke luar negeri untuk perawat mencapai 10 persen-15 persen dari 633.025 jumlah perawat aktif.

"Oleh karena itu, pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat ini perlu dioptimalisasikan karena permintaan kebutuhan perawat dari berbagai negara seperti Jepang, Jerman dan Arab Saudi terus berdatangan," ujar Yesica.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan agar optimalisasi pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia bisa terlaksana namun tentu dengan tetap memperhatikan kebutuhan tenaga kesehatan dalam negeri terlebih dahulu, sesuai dengan amanat UU Kesehatan Pasal 240 ayat (1) yang menyebutkan "Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia serta peluang kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.”

Walaupun sudah disebutkan secara jelas, namun ketentuan mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat ini perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Peran pemerintah dalam merumuskan regulasi dan aturan pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat untuk ditempatkan di luar negeri akhirnya menjadi sebuah urgensi. 

Walaupun bukan merupakan hal baru, namun melalui pengesahan UU kesehatan No. 17 ini, pemerintah sudah selayaknya menguatkan komitmen untuk membuka peluang pengiriman WNI bekerja ke luar negeri melalui jalur formal dan professional dengan membuka peluang selebar-lebarnya sehingga target penempatan perawat ke luar negeri bisa meningkat setiap tahunnya. 

Hal ini juga dapat menjawab tantangan akan adanya surplus sebanyak 176.470 perawat dan kemungkinan akan terus meningkat jumlahnya hingga 695.217 perawat pada tahun 2025. 

"Dengan disahkannya UU kesehatan tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen dan langkah konkrit keseriusan pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan perlu segera menyusun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat," ujar Yesica.

Selanjutnya, ia merekomendasikan pemerintah melalui kementerian kesehatan perlu membuat perencanaan tenaga kesehatan yang paling mutakhir untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan dan pemerataan tenaga kesehatan.

"Berkaitan dengan pengangkatan perawat honor menjadi PPPK, pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur mengenai pengangkatan perawat honor menjadi PPPK untuk menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan bagi perawat," ujarnya.

"Berkaitan dengan penempatan tenaga perawat ke luar negeri, pemerintah perlu membuat Memorandum Of Understanding (MoU) dengan kemnaker, kemenkes, kemendikbudristek untuk pembuatan task force penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keperawatan; membentuk sinergi dan harmonisasi dari stakeholder terkait; meningkatkan pelatihan dan sertifikasi keperawatan yang memenuhi standar internasional serta meningkatkan pengawasan dan evaluasi terkait penempatan perawat ke luar negeri," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved