Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pemerintah Dinilai Perlu Optimalisasi Pendayagunaan Perawat Honor Jadi PPPK
Kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan khususnya perawat masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
"Oleh karena itu, pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat ini perlu dioptimalisasikan karena permintaan kebutuhan perawat dari berbagai negara seperti Jepang, Jerman dan Arab Saudi terus berdatangan," ujar Yesica.
Pemerintah Indonesia perlu mengambil tindakan agar optimalisasi pendayagunaan tenaga kesehatan Indonesia bisa terlaksana namun tentu dengan tetap memperhatikan kebutuhan tenaga kesehatan dalam negeri terlebih dahulu, sesuai dengan amanat UU Kesehatan Pasal 240 ayat (1) yang menyebutkan "Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia serta peluang kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.”
Walaupun sudah disebutkan secara jelas, namun ketentuan mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat ini perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peran pemerintah dalam merumuskan regulasi dan aturan pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat untuk ditempatkan di luar negeri akhirnya menjadi sebuah urgensi.
Walaupun bukan merupakan hal baru, namun melalui pengesahan UU kesehatan No. 17 ini, pemerintah sudah selayaknya menguatkan komitmen untuk membuka peluang pengiriman WNI bekerja ke luar negeri melalui jalur formal dan professional dengan membuka peluang selebar-lebarnya sehingga target penempatan perawat ke luar negeri bisa meningkat setiap tahunnya.
Hal ini juga dapat menjawab tantangan akan adanya surplus sebanyak 176.470 perawat dan kemungkinan akan terus meningkat jumlahnya hingga 695.217 perawat pada tahun 2025.
"Dengan disahkannya UU kesehatan tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen dan langkah konkrit keseriusan pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan perlu segera menyusun peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pendayagunaan tenaga kesehatan khususnya perawat," ujar Yesica.
Selanjutnya, ia merekomendasikan pemerintah melalui kementerian kesehatan perlu membuat perencanaan tenaga kesehatan yang paling mutakhir untuk menjawab kebutuhan tenaga kesehatan dan pemerataan tenaga kesehatan.
"Berkaitan dengan pengangkatan perawat honor menjadi PPPK, pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur mengenai pengangkatan perawat honor menjadi PPPK untuk menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan bagi perawat," ujarnya.
"Berkaitan dengan penempatan tenaga perawat ke luar negeri, pemerintah perlu membuat Memorandum Of Understanding (MoU) dengan kemnaker, kemenkes, kemendikbudristek untuk pembuatan task force penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keperawatan; membentuk sinergi dan harmonisasi dari stakeholder terkait; meningkatkan pelatihan dan sertifikasi keperawatan yang memenuhi standar internasional serta meningkatkan pengawasan dan evaluasi terkait penempatan perawat ke luar negeri," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemerintah-Dinilai-Perlu-Optimalisasi-Pendayagunaan-Perawat-Honor-Jadi-PPPK.jpg)