Putusan Etik untuk Firli Bahuri Sudah Diputuskan, Tak Gugur Meski Keppres Pemberhentiannya Terbit
Lima anggota Dewan Pengawas KPK sudah menyepakati putusan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementan dan internal KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Sedangkan terkait pemeriksaannya di Bareskrim Polri, dijadwalkan ulang untuk Rabu (27/12/2023) setelah dia mangkir dari pemeriksaan Kamis (21/12/2023).
Nantinya, jika Firli kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00. Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka, jika tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yg patut dan wajar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023). (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, MAKI : Firli Bahuri Sebaiknya Dimintai Keterangan |
![]() |
---|
Permintaan IM57+ Institute Setelah Dengar Kesaksian Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto |
![]() |
---|
Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan yang Diajukannya ke PN Jaksel |
![]() |
---|
Alasan Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Selesaikan Tugas, Pansel KPK Bakal Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.