Putusan Etik untuk Firli Bahuri Sudah Diputuskan, Tak Gugur Meski Keppres Pemberhentiannya Terbit

Lima anggota Dewan Pengawas KPK sudah menyepakati putusan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementan dan internal KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Lima anggota Dewan Pengawas KPK sudah menyepakati putusan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.

Rencananya, putusan itu akan dibacakan oleh Dewas pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.

Namun demikian, sebelum putusan dibacakan, Firli Bahuri memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK ke Presiden Jokowi.

Proses etik terhadap Firli Bahuri sendiri tidak akan gugur meski nanti terbit Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK.


"Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Saat ini menurut Tumpak, putusan etik Firli Bahuri masih disiapkan secara adiministrasinya.

"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Putusan kan harus dibuat, ditulis, enggak bisa lisan-lisan," kata Tumpak.

Pun dengan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri di Kepolisian pada tanggal yang sama, dipastikan takkan mengganggu pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.

Hadir atau tidaknya Firli, Dewan KPK akan tetap membacakan putusannya pada Rabu mendatang.

"Saya enggak tahu itu, Pokoknya tanggal 27 pembacaan putusan, putusan sidang etik atas nama Firli Bahuri," kata Tumpak.

Sebelumnya Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).

Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg. Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Dari pihak Kementerian Sekretariat Negara mengamini adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari, Kamis, (21/12/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved