Pemilu 2024

Belum Ada Pencopotan Paksa APK, Satpol PP Kota Yogyakarta Menanti Rekomendasi Bawaslu

Satpol PP Kota Yogyakarta masih menantikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta masih menantikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Sampai sejauh ini, berdasarkan klaim Bawaslu Kota Yogyakarta, penertiban APK yang dipasang tak sesuai prosedur bisa diselesaikan di tahap saran perbaikan, sehingga tidak ada pencopotan paksa.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menuturkan, dalam upaya penertiban, pihaknya bergerak berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga dan Bahan Kampanye.

Baca juga: Anggarkan Rp1,5 Miliar, Pemkab Gunungkidul Bangun 18 Titik SPAM di Beberapa Kapanewon

Sebab, di dalamnya di dalamnya mengatur ketugasan yang terkait dengan penertiban APK, antara Bawaslu dengan Satpol PP.

"Sudah diatur di pasal 10, bahwasanya ketugasan Satpol PP adalah memfasilitasi temen-temen Bawaslu dalam rangka penertiban APK, dari aspek personil dan sarana prasarananya," katanya, Kamis (21/12/2023).

Otomatis, lanjut Octo, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penertiban, meski dewasa ini cukup banyak dijumpai APK yang dipasang secara serampangan.

Menurutnya, Satpol PP baru bisa bergerak dengan rekomendasi dari Bawaslu dan setelah ada komunikasi antara KPU dan peserta Pemilu.

"Nah, jika 3 hari tidak ada tanggapan, maka dilakukan penertiban, bersama-sama, terkoordinasikan antasa Bawaslu, KPU, dan Satpol PP," ujarnya.

"Jadi, Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri untuk penertiban APK, tanpa rekomendasi atau hasil kajian dari Bawaslu dan KPU," urai Octo. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved