Tiga Pajabat Kemenkumham Dipanggil Penyidik KPK, Dimintai Keterangan untuk Tersangka Helmut Hermawan

penyidik KPK memanggil tiga pejabat di lingkungan Kemenkumham untuk diperiksa menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
net
Logo KPK 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Proses penyidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terus berjalan.

Kabar terbaru, penyidik KPK memanggil tiga pejabat di lingkungan Kemenkumham untuk diperiksa menjadi saksi.

Ketiga pejabat Kemenkumham tersebut yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar; Direktur Perdata Kemenkumham, Santun Masparo Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu Lestari Sukesih.

Penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

 “Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Cahyo Rahadian Muzhar, Santun Masparo Siregar dan RR Rahayu Lestari Sukesih bertempat di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Kasus yang menyeret nama Eddy Hiariej diduga terkait dengan suap dan gratifikasi dari Helmut terkait dengan pembukaan blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Helmut.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa

Eddy disebut membantu Helmut untuk membuka blokir tersebut.

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.

Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain Helmut Hermawan dan eks Wamenkumham, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved