Pemilu 2024
Bawaslu Bantul Perkuat Pengawasan Masa Kampanye dengan Pendalaman Pasal-Pasal Pidana Pemilu
Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pendalaman terhadap Pasal-Pasal Pidana Pemilu yang ada direntang masa kampanye.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Kemudian, pasca saran perbaikan, Bawaslu Bantul mengirimkan rekomendasi untuk dilakukan penertiban secara mandiri. Rekomendasinya, dikirimkan oleh Bawaslu Bantul kepada KPU Bantul.
Nantinya, pihak KPU Bantul yang meneruskan rekomendasi penertiban APK secara mandiri kepada peserta Pemilu 2024.
"Nah, kemudian, peserta Pemilu diberikan kesempatan tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri," urai dia.
Kemudian, dalam tiga hari tersebut ada beberapa peserta Pemilu sudah melakukan penertiban mandiri.
"Tentu kami mengapresiasi kepada mereka yang sudah sadar melakukan penertiban mandiri," jelas Didik.
Sedangkan, beberapa peserta Pemilu lainnya yang tidak melakukan penertiban secara mandiri, maka KPU Bantul berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Disampaikannya, mereka yang melanggar aturan Perbup setempat diberikan sanksi administratif. Karena, yang bersangkutan dinilai melanggar tata cara prosedur pemasangan APK.
"Jadi, sepanjang tidak diperbaiki, maka (APK yang melanggar) kami copot dan hasil APK yang kami copot tidak bisa diambil kembali. Itu dimusnahkan kalau sudah sampai pada waktunya," tandas Didik. (nei)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.