Pemilu 2024

Bawaslu Bantul Perkuat Pengawasan Masa Kampanye dengan Pendalaman Pasal-Pasal Pidana Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pendalaman terhadap Pasal-Pasal Pidana Pemilu yang ada direntang masa kampanye.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Ketua Bawaslu Bantul bersama jajaran melakukan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bantul di Grand Rohan Jogja, Selasa (19/12/2023). 

Kemudian, pasca saran perbaikan, Bawaslu Bantul mengirimkan rekomendasi untuk dilakukan penertiban secara mandiri. Rekomendasinya, dikirimkan oleh Bawaslu Bantul kepada KPU Bantul.

Nantinya, pihak KPU Bantul yang meneruskan rekomendasi penertiban APK secara mandiri kepada peserta Pemilu 2024

"Nah, kemudian, peserta Pemilu diberikan kesempatan tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri," urai dia.

Kemudian, dalam tiga hari tersebut ada beberapa peserta Pemilu sudah melakukan penertiban mandiri. 

"Tentu kami mengapresiasi kepada mereka yang sudah sadar melakukan penertiban mandiri," jelas Didik.

Sedangkan, beberapa peserta Pemilu lainnya yang tidak melakukan penertiban secara mandiri, maka KPU Bantul berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Disampaikannya, mereka yang melanggar aturan Perbup setempat diberikan sanksi administratif. Karena, yang bersangkutan dinilai melanggar tata cara prosedur pemasangan APK.

"Jadi, sepanjang tidak diperbaiki, maka (APK yang melanggar) kami copot dan hasil APK yang kami copot tidak bisa diambil kembali. Itu dimusnahkan kalau sudah sampai pada waktunya," tandas Didik. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved