Berita Bantul Hari Ini

Seorang Warga Bantul Nekat Curi Sepeda Motor Gara-gara Terlilit Pinjol

Seorang laki-laki berinisial YR (40), berdomisili di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, nekat mencuri sepeda motor, diduga demi membayar hutang

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantul dihadirkan saat pelaksanaan jumpa pers Kasus Pencurian berlangsung di Lobby Polres Bantul, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki berinisial YR (40), berdomisili di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, nekat mencuri sepeda motor, diduga demi membayar hutang yang dipinjam secara online.

Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, mengatakan, kasus pencurian itu berawal saat korban MR (21), pelajar asal Sukoharjo, Jawa Tengah, sedang memarkirkan kendaraan sepeda motor dengan keadaan kunci masih berada di kendaraan tersebut.

Korban memarkirkan sepeda motornya yang bermerek Honda Vario warna white blue, di depan Bank di Jalan Bantul, Kilometer 10, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Kota Yogyakarta Catat 1 Kasus Baru Covid-19, Memapar Seorang Ibu Hamil

Saat kembali ke tempat parkir, tiba-tiba kendaraan itu tidak ada dan diduga raib dicuri maling.

Mengetahui itu, korban melaporkannya kepada jajaran Polsek Bantul guna dilakukan penyelidikan.

"Berbekal informasi dan keterangan dari para saksi, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan mendapatkan ciri- ciri yang diduga pelaku melalui CCTV di area parkir RS PKU Muhammadiyah Bantul," bebernya saat jumpa pers Kasus Pencurian di Lobby Polres Bantul, Senin (18/12/2023).

Tepat pada Selasa (5/12/2023), jajaran Polsek Bantul berhasil mengamankan tersangka YR beserta sejumlah barang bukti.

"Saat diamankan, YR mengakui perbuatannya, bahwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa ijin berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario beserta kunci kontaknya," ungkap Kompol Budi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh pihaknya berupa satu jaket merek Wiranty warna abu-abu dengan kombinasi warna biru pada lengan jaket, satu set sandal Carvil warna hitam kombinasi abu-abu, satu buah masker merek Orlee warna abu-abu dan satu potong celana panjnag warna coklat krem merek AR Jeans.

Disampaikannya, barang-barang tersebut dipergunakan oleh tersangka saat melakukan aksi pencurian dan kemudian menjadi barang bukti tindak pencurian tersebut.

Sementara itu, barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AV 6946 MG beserta kunci kontak dan STNK, turut berhasil diamankan oleh Polsek Bantul. Di mana, barang-barang tersebut merupakan barang yang dicuri oleh tersangka YR.

"Atas kejadian itu, tersangka kami sangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal lima tahun," tuturnya.

Usut punya usut, ternyata yang tersangka YR merupakan mantan residivis. Di mana, pada 2018 lalu, tersangka YR pernah menjalani masa tahanan selama delapan bulan dan ditangani oleh Polsek Kasihan dikarenakan mencuri kotak infak.

Melalui hal tersebut, Kompol Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak teledor menaruh kunci motor di sembarang tempat. 

"Karena, beberapa kasus pencurian, terkadang bukan semata karena pencuri sudah memiliki niat untuk mencuri, namun juga akibat keteledoran korban lantaran kunci motor masih tertinggal menggantung," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved