Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di DIY Disebut Lebih Dari Rp900 juta

Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai DIY terus melakukan operasi pasar hingga ke toko-toko kelontong.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bea Cukai DIY terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Pasalnya, hingga kini kasus rokok ilegal masih ditemukan di DIY. 

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) DIY, Turanto, mengatakan hingga November 2023, pihaknya mencatat ada 134 kasus pelanggaran rokok ilegal

"Total ada 922.988 batang, dengan nilai barang Rp1.555.727.360. Untuk pelanggaran paling banyak ditemukan di Bantul," katanya, Minggu (10/12/2023). 

Dari kasus tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp938.633.547.

Guna menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya terus melakukan operasi pasar hingga ke toko-toko kelontong.

Di samping itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada pedagang rokok.

Tujuannya, agar pedagang tidak menjual rokok ilegal

Dalam upaya tersebut, pihaknya juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. 

"Operasi pasar dan sosialisasi terus kami lakukan, bersama dengan Satpol PP. Namun memang rokok ilegal ini masih jadi tantangan, tentu harapan kami bisa bener-bener tidak ditemukan,"terangnya. 

Sementara terkait dengan penerimaan Bea Cukai DIY, pihaknya optimis target tahun 2023 tercapai. 

"Kalau penerimaan, ada pabean dan cukai. Untuk cukai sudah bisa melebihi target, terutama rokok karena spesifik. Target tahun ini Rp641 miliar. Kalau dari penghitungan pemesanan (rokok) sudah tercapai Rp900 miliar, sudah 145 persen. Kalau ada pengembalian ya belasan miliar," imbuhnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved