Pemilu 2024

Awasi Pesta Akhir Tahun Didomplengi Kampanye, Bawaslu Sleman Bakal Patroli 

Kegiatan kampanye boleh-boleh saja asalkan di tempat yang diperbolehkan dan mengurus pemberitahuan secara resmi ke Kepolisian untuk mendapatkan STTP.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masa Kampanye Pemilu 2024 berbarengan dengan momen akhir tahun, yang biasanya banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar pesta di malam pergantian tahun di sejumlah destinasi wisata.

Untuk mengawasi pesta akhir tahun yang berpotensi didomplengi kegiatan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman bakal menerjunkan tim patroli untuk melakukan pengawasan. 

"Tentu kami akan melakukan pantauan, apalagi di akhir tahun tempat di mana masyarakat banyak berkumpul. Nah, kami akan patroli, di tempat titik kumpul masyarakat, termasuk tempat wisata apakah dijadikan untuk kampanye ," kata Ketua Bawaslu Sleman , Arjuna Al Ichsan Siregar, Kamis (7/12/2023). 

Menurut Arjuna, kegiatan kampanye boleh-boleh saja asalkan di tempat yang diperbolehkan dan mengurus pemberitahuan secara resmi ke Kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang ditembusi ke Bawaslu .

Sehingga kegiatan kampanye bisa dipantau.

Sejauh ini, kata dia, belum ada satupun tim kampanye yang mengurus STTP di Sleman untuk kegiatan kampanye di momen akhir tahun. 

Baca juga: Bawaslu Sleman Buka Posko Aduan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

"Belum. Belum ada (STTP) di akhir tahun. Masih kegiatan biasa saja, misalnya flasmob di beberapa Kapanewon. Kalau yang kegiatan kampanye di pergantian tahun baru belum ada (STTP)," kata dia. 

Diketahui, kegiatan kampanye maupun pemasangan APK di masa kampanye pemilu yang dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 di Kabupaten Sleman telah diatur.

Regulasi mengenai pemasangan APK tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 68 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 176 tahun 2023.

Satu di antara poin larangan dalam regulasi tersebut, adalah tim kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di fasilitas milik Pemerintah.

Fasilitas milik pemerintah ini satu di antaranya adalah destinasi wisata yang dikelola Pemerintah Sleman , yaitu destinasi wisata Kaliurang dan Gardu pandang.

Kepala Bidang Promosi Pariwisata Sleman , Kus Endarto mengatakan di masa kampanye Pemilu ini, pihaknya telah mengantisipasi dengan menghindari kegiatan- kegiatan akhir tahun yang berpotensi melanggar netralitas di destinasi pariwisata.

Utamanya destinasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten. 

"Pada intinya, Dinas Pariwisata akan tunduk dan taat pada aturan selama masa kampanye dari KPU dan Bawaslu," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved