Alasan Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Sedang Sakit

Eddy Hiariej bahkan disebut kondisinya sampai limbung sehingga tidak bisa menghadiri panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini Senin (4/12/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (7/12/2023) hari ini.

Namun, Eddy Hiariej tidak bisa menghadiri panggilan dari KPK dikarenakan sedang sakit.

Eddy Hiariej bahkan disebut kondisinya sampai limbung sehingga tidak bisa menghadiri panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Penasihat Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menyebut kliennya sebenarnya sudah bersiap-siap untuk menghadiri panggilan dari KPK.

Namun kondisi kesehatan kliennya sedang sakit.

"Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen sudah limbung," ujar Penasihat Hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada awak media melalui sambungan telpon, seperti yang dikutip dari Kompas.com,  Kamis (7/12/2023).

Ricky tidak menjelaskan secara detail mengenai sakit yang diderita oleh kliennya tersebut dan hanya memperkirakan kalau kliennya mengalami stres.

Menurutnya, Eddy harus mengkonsumsi banyak jenis obat.

"Obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stres juga," katanya.

Baca juga: Pemerintah Prediksi Pemudik Akan Padati DIY dan Bali Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Karena itulah pihaknya meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan ini.

Sebab menurut Ricky, pemeriksaan tak mungkin dilakukan dalam kondisi kliennya yang sakit.

Surat permohonan untuk penjadwalan ulang pun dikirim tim penasihat hukum ke KPK.

"Dalam keadaan limbung juga. Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda, supaya diatur kembali jadwalnya," ujar Ricky.

Sebelumya, KPK mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (7/12/2023).

Pemanggilan Eddy sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved