Kasus Caleg DPRD Kabupaten Madiun Terlibat Pencurian Toko dan Rumah Kosong Lintas Kabupaten

ADK bersama rekan-rekannya  terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di beberapa toko dan rumah kosong di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra 

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas Magribi.

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan.

Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentag pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam demgan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved