Tok! UMK Klaten 2024 Jadi Rp2,2 Juta, Naik 4,26 Persen dari UMK 2023
UMK di Klaten juga sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp2.244.012, naik 4,26 persen atau Rp91.669 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp2.152.323.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023) sore.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja.
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Dengan begitu, UMK di Klaten juga sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp2.244.012, naik 4,26 persen atau Rp91.669 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp2.152.323.
Sebelumnya, Sekda Klaten, Jajang Prihono menyatakan usulan UMK Rp2.244.012.
Artinya, UMK 2024 sudah sesuai usulan dari Pemkab Klaten. Pemkab Klaten berharap, besaran itu tidak mengganggu stabilitas.
"Kita berharap ya di sektor buruh pendapatan naik tapi di sektor pengusaha juga tidak terlalu berat, semua untung lah. Yang penting tidak mengganggu stabilitas," imbuh Jajang. (*)
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Hamenang-Benny Tunjuk Muhammad Himawan Jadi Pelaksana Harian Sekda Klaten |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Perbaikan Lintasan Jogging Stadion Trikoyo Klaten Dianggarkan Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Hadirkan Lima Calon Investor Atasi Gunungan Sampah TPA Troketon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.