Patuh dan Tepat Pembayaran, 50 Wajib Pajak di Kota Yogyakarta Diganjar Penghargaan

Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi yang diharapkan bisa menginspirasi wajib pajak lainnya untuk taat dan tepat dalam pembayaran pajak

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Pemkot Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyerahkan piagam Penghargaan Wajib Pajak Daerah, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 50 wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir atas kepatuhan dan ketepatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. 

Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi yang diharapkan bisa menginspirasi wajib pajak lainnya untuk taat dan tepat dalam pembayaran pajak daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharho, menyatakan pelaporan dan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir menjadi bagian komitmen para wajib pajak terkait pemungutan dari konsumen kemudian disetorkan ke kas daerah. 

Apalagi, kini pembayaran pajak daerah semakin praktis dan mudah dengan bantuan teknologi informasi, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke loket.

"Jadi, kami berikan apresiasi, karena telah membantu kami dan punya komitmen yang tinggi terhadap pajak yang disetorkan tanpa ada selisih," tandasnya, Kamis (30/11/2023).

Dalam kesempatan itu, terdapat 50 wajib pajak yang menerima penghargan, terdiri dari  23 wajib pajak hotel, 14 wajib pajak restoran, 11 wajib pajak hiburan dan 2 wajib pajak parkir. 

Antara lain, Hotel Grand Zuri Malioboro, Hotel Phoenix, Hotel Santika, Kafe Couvee, Waroeng Stake and Shake, Happy Puppy Karaoke Keluarga, Bioskop Empire, serta penitipan kendaraaan Toko Ramai dan RS AMC Muhammadiyah.

"Kami berharap, apa yang telah dilakukan para wajib pajak ini bisa menginspirasi pelaku industri yang lain. Kalau hotel, ya, ditularkan ke hotel-hotel yang lain," ungkap Singgih.

Sementara, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogya, RM Kisbiyantoro, mengatakan kesadaran wajib pajak sangat berpengaruh dalam penerimaan untuk menyokong pendapatan asli daerah.

Oleh sebab itu, Pemkot Yogyakarta merasa perlu memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya.

"Pemberian penghargaan merupakan wujud terima kasih Pemkot Yogya atas kontribusi nyata wajib pajak dalam pendapatan daerah. Ini juga sebagai upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved