Dukung Upaya Desentralisasi Sampah, Kalangan Legistlatif Minta Pemkot Yogya Cermat Gunakan Anggaran

Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati, mengatakan desentralisasi sampah memang menjadi harga mati bagi Kota Yogya di 2024

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkot Yogyakarta
Para petugas di TPS 3R Nitikan Kota Yogyakarta tengah melakukan proses pemilahan sampah menggunakan mesin conveyor. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif mendukung penuh rencana Pemkot Yogyakarta untuk merealisasikan beberapa tempat pengolahan sampah mandiri.

Dengan catatan, proses pengadaan yang ditempuh benar-benar selaras regulasi dan tidak melanggar aturan perundang-perundangan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati, mengatakan desentralisasi sampah memang menjadi harga mati bagi Kota Yogya di 2024.

Bagaimana tidak, berdasar informasi terkini yang didapatnya, pada kisaran bulan Mei 2024 mendatang, TPA Piyungan di Kabupaten Bantul tidak bisa lagi menerima alokasi pembuangan dari daerah.

"Artinya, Pemkot Yogya harus mengolah sampahnya sendiri. Berulang kali DLH juga sudah menyampaikan rencana desentralisasi," ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, melihat urgensi pengolahan sampah yang sudah sangat mendesak, legislatif selalu menyetujui rencana anggaran yang diajukan eksekutif.

Namun, politikus Partai Gerindra itu menggarisbawahi, bahwa proses realisasi pengolahan sampah mandiri harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian.

"Prinsipnya, rencana Pemkot untuk pengolahan limbah  secara desentralisasi ini kami setujui. Apa saja yang diusulkan itu kami setujui," tandasnya.

"Anggaran sudah kita bahas, tidak hanya sekali dua kali. Yang penting tata kalanya tidak melanggar aturan," pungkas Ririk. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved