4.391 Buruh Pabrik Rokok di DIY Terima Bantuan Langsung Tunai DBHCHT 2023
Penyerahan BLT DBHCHT sejauh ini sudah memasuki kali ke tiga, sejak Peratutan Menteri Keuangan tersebut disahkan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 4.391 pekerja atau buruh pabrik rokok di DI Yogyakarta menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Dengan rincian, 213 pekerja dari Kota Yogyakarta, 2.128 pekerja dari Bantul, 1.020 pekerja dari Sleman, serta 1.030 pekerja dari Kulon Progo.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan dana bagi hasil sudah diserahkan Selasa (21/11/2023) lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam pengaplikasian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
"Tentu kami sangat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bersama-sama memperjuangkan BLT DBHCHT," ujarnya, Jumat (24/11/2023).
"Sehingga, melalui alokasi anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota di DIY, BLT DBHCHT dapat diterimakan kepada seluruh buruh pabrik rokok di Yogyakarta," lanjut Waljid.
Dijelaskannya, penyerahan BLT DBHCHT sejauh ini sudah memasuki kali ke tiga, sejak Peratutan Menteri Keuangan tersebut disahkan.
Namun, ia mengatakan, FSP RTMM-SPSI sudah berjuang sejak 12 tahun silam, agar buruh pabrik rokok yang terlibat dalam mewujudkan target penerimaan negara berupa Cukai Hasil Tembakau bisa ikut merasakan hasil.
"Kita berjuang agar buruh mendapat alokasi anggaran sebagai wujud apresiasi, selain pada petani tembakau yang sudah lebih dahulu menerima apresiasi dari DBHCHT," pungkas Waljid. (*)
Buruh Pabrik
pabrik rokok
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Alokasi Terbesar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten untuk Pupuk |
![]() |
---|
Diskes Klaten Manfaatkan DBHCHT 2025 Rp12,6 Miliar untuk Pengadaan Obat dan Alkes |
![]() |
---|
Dinkes Klaten Uji Fungsi Alkes Bantuan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Buruh Tani Tembakau Klaten Bakal Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Ketika Buruh Tani Tembakau dan Mantan Pegawai Pabrik Rokok Ikut Latihan Menjahit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.