Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Usul UMK 2024 Naik 1,61 Persen atau Rp32 Ribu, KSPSI: Harusnya Disamakan yang Lain

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2024

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kabid Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Veny Yudha Apriyani, memyebut Pemkab Purworejo mengusulkan kenaikan UMK 2024 1,61 persen atau Rp32 ribu, Kamis (23/11/2023). 

Yang berarti kenaikan UMK akan sama dengan UMP Provinsi Jawa Tengah yakni 4,02 persen atau sekitar Rp80 ribu. 

"Kalau Pasal 26 itu perhitungannya berbeda dengan Pasal 26a karena memakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali alfa lalu dikali UMK tahun berjalan," paparnya. 

Fungsional Mediator Hubungan Industri, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Minarningsih, menambahkan, sejauh ini pihaknya mengaku tidak ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran upah.

Karena itu, pihaknya berasumsi para perusahaan telah melakukan pembayaran upah sesuai aturan. 

"Meski begitu, kami tetap melakukan pembinaan secara berkesinambungan agar mereka taat," ujar dia. 

Adapun, terkait kenaikan UMK 2024 itu tidak berlaku untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Karena, biasanya untuk UMKM masalah upah diberikan sesuai kesepakatan antara pemilik UMKM dengan pekerja. 

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Maliki, mengaku keberatan dengan perhitungan UMK 2024 dengan mengacu Pasal 26a.

Menurutnya, UMK 2024 di Kabupaten Purworejo seharusnya bisa dihitung berdasarkan Pasal 26, sehingga bisa disamakan dengan kenaikan UMP Jawa Tengah 4,02 persen.

"Yang membuat perhitungan UMK mengacu Pasal 26a kan karena konsumsi per bulan di bawah Rp1 juta atau hanya Rp938 ribu. Menurut saya itu tidak masuk akal, karena fakta di lapangan lebih dari itu. Terus inflasi kenapa tidak diikutkan dalam perhitungan, padahal pengaruh inflasi kan juga berdampak ke semua pekerja," katanya.

Maliki menilai, letak kesalahan berada di survei, sehingga penetapan UMK 2024 tidak sesuai harapan para pekerja di Kabupaten Purworejo.

Kendati demikian, jika kenaikan UMK mengikuti Pasal 26 pun yaitu 4,02 persen atau sekitar Rp80 ribu, masih dirasa kurang bagi pekerja. 

"Ya kalau teman-teman pekerja mintanya kenaikan disamakan dengan Kabupaten lain Rp80 ribu. Karena kalau kenaikan cuma Rp30 ribu itu bisa menjadikan UMK Purworejo paling rendah se-Jawa Tengah. Tapi kalau pemerintah tetap mengikuti regulasi PP Nomer 51/2023 Pasal 26a, Ya kami mau ngomong apa," pungkasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved