Berita Purworejo

Pemkab Purworejo Usul UMK 2024 Naik 1,61 Persen atau Rp32 Ribu, KSPSI: Harusnya Disamakan yang Lain

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2024

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kabid Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Veny Yudha Apriyani, memyebut Pemkab Purworejo mengusulkan kenaikan UMK 2024 1,61 persen atau Rp32 ribu, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2024 sebesar 1,61 persen.

Usulan tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja  (Dinperitransnaker) Kabupaten Purworejo, Hadi Pranoto, melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Veny Yudha Apriyani, mengatakan, UMK Purworejo pada 2023 adalah Rp2.043.902,33. 

Kini, setelah dilakukan pembahasan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, maka UMK 2024 diusulkan naik 1,61 persen atau Rp32.865,95 dibanding UMK 2023.

Baca juga: KABAR Baik AC Milan: Loftus-Cheek dan Pulisic Siap Tempur, Wonderkid Camarda Gabung Tim Senior

"Kami sudah bulat untuk mengusulkan UMK 2024 sebesar Rp2.078.769. Perhitungan kenaikan UMK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintab Nomor 36/2021 tentang pengupahan," ucap Veny, Kamis (23/11/2023). 

Veny menjelaskan, proses pembahasan penetapan UMK 2024 di Kabupaten Purworejo telah dilakukan tiga kali sejak 17 November 2023, 20 November 2023, dan 22 November 2023.

Pembahasan tersebut melibatkan Dewan Pengupahan, Pemkab Purworejo, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja, dan akademisi. 

"Kemarin dua kali rapat, pendapat yang muncul memang berbeda-beda. Tapi di rapat hari ke-3, kami sudah bulat mengusulkan UMK tersebut. Kendati demikian, kewenangan Kabupaten hanya mengusulkan, sedangkan yang menetapkan adalah Gubernur Jawa Tengah. Maka, kami tunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah pada 30 November 2023," katanya. 

Veny memaparkan, dalam menentukan UMK Purworejo 2024 ada beberapa variabel yang menentukan.

Antara lain UMK tahun berjalan (2023), inflasi Provinsi Jawa Tengah, pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota, tingkat pengangguran terbuka, rata-rata upah buruh, konsumsi rumah tangga per bulan, banyaknya anggota keluarga bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, hingga median upah. 

Adapun di Kabupaten Purworejo, perhitungan penetapan UMK 2024 mengacu kepada PP Nomor 51/2023 Pasal 26a.

Di mana perhitungan UMK hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan a (alfa) yang dipakai adalah 0,3.

"Sebab, konsumsi rumah tangga per bulan di Purworejo sekitar Rp936.059, tidak sampai satu juta, sehingga perhitungan menggunakan Pasal 26a," ucapnya. 

Meski begitu, Veny menyebut, dari serikat pekerja memang menginginkan perhitungan UMK 2024 mengacu Pasal 26.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved