Pemilu 2024
Bupati Bantul Akan Tandatangani Peraturan Pemasangan APK
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, akan menandatangani peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, akan menandatangani peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Gambarannya, tidak boleh memasang baliho dipaku di pohon. Terus tidak boleh memasang spanduk itu melintang di tengah jalan," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (22/11/2023).
Kemudian, dalam aturan pemasangan APK tersebut terdapat larangan memasang baliho kampanye di tempat ibadah hingga sekolah.
Baca juga: SAH, Pemkab Kebumen Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya merencanakan larangan pemasangan APK di sejumlah ruas.
Satu di antaranya, di Jalan KH Wahid Hasyim yang dimulai dari simpang empat Gose sampai Klodran, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
"Nanti kalau ada tata cara pemasangan APK yang keliru, maka Bawaslu akan menanganinya dengan merekomendasikan ke pihak KPU Bantul sebagai penyelenggara teknis Pemilu 2024," tuturnya.
"Setelah itu, dari pihak KPU akan memberikan surat teguran ke parpol yang melanggar tata cara pemasangan APK. Kalau tidak ada tindak lanjut, maka akan ditindak oleh kami dan Pemkab Bantul," tutup dia. (nei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/APK-Pemilu-2024-di-sela-sela-tugasnya-Rabu-22112023.jpg)