Pemilu 2024

Bupati Bantul Akan Tandatangani Peraturan Pemasangan APK

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, akan menandatangani  peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul (kanan) dan Ketua Bawaslu Bantul (kiri) sedang menjelaskan soal aturan pemasangan APK Pemilu 2024 di sela-sela tugasnya, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, akan menandatangani  peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Gambarannya, tidak boleh memasang baliho dipaku di pohon. Terus tidak boleh memasang spanduk itu melintang di tengah jalan," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (22/11/2023).

Kemudian, dalam aturan pemasangan APK tersebut terdapat larangan memasang baliho kampanye di tempat ibadah hingga sekolah.

Baca juga: SAH, Pemkab Kebumen Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya merencanakan larangan pemasangan APK di sejumlah ruas.

Satu di antaranya, di Jalan KH Wahid Hasyim yang dimulai dari simpang empat Gose sampai Klodran, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

"Nanti kalau ada tata cara pemasangan APK yang keliru, maka Bawaslu akan menanganinya dengan merekomendasikan ke pihak KPU Bantul sebagai penyelenggara teknis Pemilu 2024," tuturnya.

"Setelah itu, dari pihak KPU akan memberikan surat teguran ke parpol yang melanggar tata cara pemasangan APK. Kalau tidak ada tindak lanjut, maka akan ditindak oleh kami dan Pemkab Bantul," tutup dia. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved