Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Lakukan Kajian Bersama Sejumlah Stakeholder Terkait Besaran UMK 2024

Pemkab Bantul berusaha menyelaraskan dan mengomunikasikan dengan pemerintah DI Yogyakarta terkait penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berusaha menyelaraskan dan mengomunikasikan dengan pemerintah DI Yogyakarta terkait penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Wakil Bupati Bantul , Joko Purnomo , menjelaskan, tindakan itu dilakukan seiring adanya kewenangan pemerintah DIY dalam menentukan nominal UMK 2024. 

"Penentuan dan pengumuman terkait UMK itu kewenangannya ada di provinsi DI Yogyakarta ," katanya kepada Tribunjogja.com , Selasa (21/11/2023).

Maka dari itu, Pemkab Bantul terus berupaya melakukan diskusi dengan Pemerintah DIY maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Baca juga: UMP DI Yogyakarta 2024 Telah Ditetapkan, Pemkab Bantul Masih Lakukan Kajian Perubahan UMK

"Prinsip, pedoman yang dipakai nanti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang menyangkut tentang pengupahan tersebut," jelas orang nomor dua di Bumi Projotamasari.

"Teman-teman dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, pada saat ini terus melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan Kabupaten Bantul ," imbuhnya.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa jajaran Pemkab Bantul belum bisa memutuskan besaran nominal kenaikan UMK 2024.

"Kami masih melakukan kajian-kajian dan diskusi bersama para pakar, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja buruh dan sebagainya," papar dia.

"Pada saatnya nanti, (hasil kajian itu) akan kami laporkan kepada Pemerintah DIY yang selanjutnya didiskusikan bersama. Namun, Gubernur DIY nanti yang punya kewenangan untuk menetapkan besaran UMK di DIY juga di kabupaten/kota di DIY," tandas Joko.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved