DPR Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Agus Subiyanto lahir di Cimahi, 5 Agustus 1967 sehingga saat ini, umurnya 56 tahun.
Suami dari Evi Sophia Indra ini merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 yang berpengalaman dalam Infanteri (Kopassus).
Agus Subiyanto merupakan sosok perwira TNI yang berpengalaman di berbagai satuan di dalam dan luar lingkungan TNI AD.
Di dalam lingkungan satuan TNI AD, Agus Subiyanto pernah berkiprah di Kopassus, Divisi 2 Kostrad, Seskoad, Denma Mabesad, Rindam, hingga Pussenif Kodiklatad.
Di Kopassus, perwira tinggi TNI tersebut pernah menduduki jabatan Komandan Batalyon 22 Grup 2 Kopassus dan Kepala Penerangan Kopassus.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Asisten Operasi Divisi 2/Kostrad pada 2011, Dosen Madya Seskoad pada 2015, dan Denma Mabesad pada 2015-2016.
Selain itu, Agus Subiyanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Pamen Denma Mabes TNI pada 2018-2019 dan Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando Pendidikan dan Latihan (Wadanpussenif Kodiklat) pada 2019-2020.
Di jajaran Komando Teritorial, Agus Subiyanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2009-2011.
Kemudian, ia pernah menjadi Asisten Operasi Kasdam I/Bukit Barisan pada 2014-2015, Komandan Rindam II/Sriwijaya 2016-2017, Komandan Korem 132/Tadulako pada 2017-2018, dan Komandan Korem 061/Suryakancana pada 2020.
Agus Subiyanto juga pernah menjabat sebagai Komandan Paspampres pada 2020-2021.
Komisi XII DPR RI Kunjungi TPS3R Nitikan Yogyakarta, Sampaikan Harapan Ini |
![]() |
---|
Dirut Baru Telkom Fokus Reformasi Budaya dan Tata Kelola Perusahaan |
![]() |
---|
Pemerintah Sudah Kirim Daftar Calon Dubes di DPR, Kekosongan 12 Pos Kedubes Bakal Segera Terisi |
![]() |
---|
Danang Wicaksana Dorong Kemhub dan PU Realisasikan Inpres Percepatan Pembangunan Enggano |
![]() |
---|
Alasan Pimpinan DPR Belum Bacakan Surat Permintaan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.