Berita Jogja Hari Ini

MPBI DIY Tolak PP 51 Tahun 2023 sebagai Dasar Penetapan UMP, Ini Alasannya

Pemda DIY akan mengumumkan secara resmi upah minimum provinsi (UMP) DI Yogyakarta tahun 2024, Selasa (21/11/2023). Sekadar informasi, UMP DI Yogyakart

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

"Sangat disayangkan jika Provinsi yang menyandang predikat istimewa ini tidak mempunyai alternatif terhadap PP ini. Karena PP 51/2023 hanyalah peraturan yang rumit tapi tidak berpengaruh besar terhadap perlindungan upah buruh melalui upah minimum," ujarnya.

"Selain itu, jika Pemda DIY tetap menggunakan PP 51/2023, buruh akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak, termasuk memenuhi makanan bergizi. Daya beli buruh tidak akan naik, justru akan cenderung merosot apabila kenaikan upah terlalu rendah dan harga-harga melambung tinggi. Selanjutnya, buruh di Yogyakarta akan kembali kesulitan membeli rumah layak karena harga rumah selalu naik tinggi sementara upah tidak pernah naik signifikan. Secara umum, buruh akan kembali menelan pil pahit upah murah yang menyebabkan besar pasak daripada tiang," tegasnya.

MPBI DIY lanjut Irsad, menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK 2024 Kota Yogyakarta sebesar Rp. 4.131.970, Sleman Rp. 4.099.637, Bantul Rp. 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp. 3.169.966.

"Di samping itu, Gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2024 serta mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

"Gubernur DIY segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk Perumahan Buruh. Serta, Gubernur DIY membuat program untuk program penguatan koperasi," tandasnya. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved