Berita Jogja Hari Ini
MPBI DIY Tolak PP 51 Tahun 2023 sebagai Dasar Penetapan UMP, Ini Alasannya
Pemda DIY akan mengumumkan secara resmi upah minimum provinsi (UMP) DI Yogyakarta tahun 2024, Selasa (21/11/2023). Sekadar informasi, UMP DI Yogyakart
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
"Sangat disayangkan jika Provinsi yang menyandang predikat istimewa ini tidak mempunyai alternatif terhadap PP ini. Karena PP 51/2023 hanyalah peraturan yang rumit tapi tidak berpengaruh besar terhadap perlindungan upah buruh melalui upah minimum," ujarnya.
"Selain itu, jika Pemda DIY tetap menggunakan PP 51/2023, buruh akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak, termasuk memenuhi makanan bergizi. Daya beli buruh tidak akan naik, justru akan cenderung merosot apabila kenaikan upah terlalu rendah dan harga-harga melambung tinggi. Selanjutnya, buruh di Yogyakarta akan kembali kesulitan membeli rumah layak karena harga rumah selalu naik tinggi sementara upah tidak pernah naik signifikan. Secara umum, buruh akan kembali menelan pil pahit upah murah yang menyebabkan besar pasak daripada tiang," tegasnya.
MPBI DIY lanjut Irsad, menuntut Gubernur DIY menetapkan UMK 2024 Kota Yogyakarta sebesar Rp. 4.131.970, Sleman Rp. 4.099.637, Bantul Rp. 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp. 3.169.966.
"Di samping itu, Gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY 2024 serta mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
"Gubernur DIY segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk Perumahan Buruh. Serta, Gubernur DIY membuat program untuk program penguatan koperasi," tandasnya. (Han)
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.