Kereta Odong-odong Memakan Korban di Sleman, Dirlantas Polda DIY: Harus Ada Uji Kelayakan
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, dalam kejadian itu setidaknya delapan orang mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan oleh tim medis.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY melarang operasional kereta kelinci (kereta odong-odong) lantaran kendaraan tersebut dinilai tidak memenuhi standar.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, pascainsiden kecelakaan kendaraan kereta kelinci di Jalan Gatak-Sumberwati, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, Minggu (19/11/2023) kemarin.
Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, dalam kejadian itu setidaknya delapan orang mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan oleh tim medis.
Total ada 40 penumpang dari warga Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul yan hendak bepergian menuju Rawa Jombor, Klaten.
Kereta kelinci itu diduga tak kuat menanjak, sehingga salah satu gerbong terbalik lalu penumpang berhamburan.
"Terkait dengan kendaraan kereta kelinci seperti sudah pernah dijelaskan bahwa secara regulasi tidak boleh beroperasi," kata Kombes Alfian, dihubungi Senin (20/11/2023).
Alasannya, karena kendaraan telah diubah dari semula mobil penumpang menjadi mobil angkutan umum dan gandengan.
Secara prosedur, lanjut Alfian diperlukan uji kelayakan tipe kendaraan dimana tujuannya untuk memastikan keselamatan para penumpang kendaraan tersebut.
Baca juga: Cerita Dua Bocah Asal Sampang Madura Motoran Tujuan Jakarta, Dicegat Polisi di Semarang
"Secara prosedur harus dilakukan kelayakan uji tipe kendaraan dimana gunanya untuk memastikan keselamatan (penumpang) kendaraan tersebut," tegas Alfian.
Dari hal itu, menurutnya, dapat dipastikan kendaraan kereta kelinci tidak terdaftar secara operasional.
"Dan tidak boleh beroperasi di jalan raya umum," ungkapnya.
Upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dijelaskan Dirlantas antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil (kereta kelinci) tersebut.
Selain itu, kepolisian juga menggelar forum diskusi bersama dengan stakeholder terkait dengan penertiban kendaraan tersebut.
"Dan melakukan penegakan hukum bersama stakeholder terkait," terang mantan Kapolres Jember, Jawa Timur ini. (*)
VIRAL Dua Remaja Berfoto di Tengah Jalan di Kawasan Tugu Jogja, Ini Imbauan Dirlantas Polda DIY |
![]() |
---|
Polantas Jogja Dibekali Kamera Tubuh untuk Rekam Aktivitas Saat Patroli |
![]() |
---|
Dirlantas Polda DIY: Trouble Spot Mudik Lebaran 2025 Berbeda dari Tahun 2024 |
![]() |
---|
Exit Tol Tamanmartani Difungsikan saat Lebaran 2025, Begini Analisa Dirlantas Polda DIY |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Mutasi di Tubuh Polda DIY, Kapolresta Sleman Jabat Dirlantas Polda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.