Pilpres 2024

Pemilu 2024: Berikut Larangan dan Aturan Kampanye Pilpres Pileg yang Perlu Kamu Tahu

Kampanye Pilpres dan Pileg harus sesuai aturan UU Pemilu dan tidak diperbolehkan melakukan larangan. Berikut aturan kampanye dan larangannya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aturan dan larangan masa kampanye Pilpres 2024 - Foto ilustrasi: Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon presiden Anies Baswedan memberikan keterangan usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). Presiden Joko Widodo mengundang ketiga bakal calon presiden untuk makan siang bersama sekaligus melakukan silaturahmi bersama. Tribunnews/IRWAN RISMAWAN - Sebelum melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres, KPU akan melangsungkan gala dinner terlebih dahulu bersama capres-cawapres. 

TRIBUNJOGJA.COM - Masa kampanye pada Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg, segera dimulai. Sesuai tahapan yang dimuat pada UU Pemilu, masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye Pilpres dan Pileg tersebut berlangsung serentak, total selama 75 hari.

Lantas, apa yang perlu diketahui peserta maupun masyarakat terkait masa kampanye Pemilu 2024

Aturan kampanye dan larangannya telah diatur dalam UU Pemilu

Kampanye Pilpres dan Pileg tentu harus sesuai aturan dalam UU Pemilu dan tidak diperbolehkan melakukan larangan-larangan yang telah ditentukan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Disebutkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 digelar serentak, yaitu meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden,

serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Aturan kampanye

Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 menurut laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini. Berdasarkan pasal 275 UU Pemilu, sedikitnya ada delapan metode kampanye pemilu, meliputi:

  • Pertemuan terbatas;
  • Pertemuan tatap muka;
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • Media sosial;
  • Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  • Rapat umum;
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Masih menurut UU Pemilu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.

“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” demikian Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.

Larangan kampanye

UU Pemilu juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Masa tenang

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved