Pilpres 2024
Pemilu 2024: Berikut Larangan dan Aturan Kampanye Pilpres Pileg yang Perlu Kamu Tahu
Kampanye Pilpres dan Pileg harus sesuai aturan UU Pemilu dan tidak diperbolehkan melakukan larangan. Berikut aturan kampanye dan larangannya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Masa kampanye pada Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg, segera dimulai. Sesuai tahapan yang dimuat pada UU Pemilu, masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye Pilpres dan Pileg tersebut berlangsung serentak, total selama 75 hari.
Lantas, apa yang perlu diketahui peserta maupun masyarakat terkait masa kampanye Pemilu 2024?
Aturan kampanye dan larangannya telah diatur dalam UU Pemilu.
Kampanye Pilpres dan Pileg tentu harus sesuai aturan dalam UU Pemilu dan tidak diperbolehkan melakukan larangan-larangan yang telah ditentukan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Disebutkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 digelar serentak, yaitu meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden,
serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aturan kampanye
Berikut aturan kampanye Pemilu 2024 menurut laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini. Berdasarkan pasal 275 UU Pemilu, sedikitnya ada delapan metode kampanye pemilu, meliputi:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Media sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Masih menurut UU Pemilu, materi kampanye meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, maupun calon anggota DPR dan DPRD.
“Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik,” demikian Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu.
Larangan kampanye
UU Pemilu juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Masa tenang
| Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
|
|---|
| Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
|
|---|
| Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
|
|---|
| Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
|
|---|
| Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.