Biodata Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham yang Ditetapkan jadi Tersangka Oleh KPK

KPK sudah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej didampingi jawatannya meninjau sarana prasana di Rupbasan Kelas II Wates, Kamis (24/3/2022) kemarin malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memasuki babak baru.

Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh KPK dan kasusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

KPK pun sudah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Penetapan status tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut Alex, penetapan status tersangka ini sudah ditanda tangani sejak dua pekan lalu.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Alex menuturkan, Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi.

Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Namun, Alex belum bersedia mengungkap nama tiga tersangka lainnya.

Menurut Alex, sebanyak tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi.

Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Baca juga: Alasan KPK Cegah Tiga Pengacara SYL Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Biodata Edward Omar Sharif Hiariej 

Sebelum menjadi Wamenkumham, sosok yang biasa disapa dengan sebutan Eddy tersebut dikenal sebagai akademisi di bidang hukum yang baik.

Menurut data yang diperoleh dari laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Dia tercatat menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) pada 1992, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1998.

Eddy kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan selesai pada 2004.

Setelah itu dia kembali melanjutkan studi S3 dan selesai pada 2009.

Sebelum masuk menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju, Eddy bekerja sebagai dosen di almamaternya sejak 1999.

Karier Eddy di bidang akademik terus naik dengan menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002 sampai 2007.

Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010, dan menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

Kiprah Eddy di luar bidang akademik juga cukup moncer.

Dia pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.

Dia juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika itu Eddy dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved