Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Pimpinan Baru Hari Ini, Dipilih Musyawarah atau Pemungutan Suara

Pemilihan Ketua MK yang baru ini akan dilaksanakan secara musyawarah. Namun jika tidak ada titik temu, akan dilanjutkan dengan pemungutan suara.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) sore ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah Anwar Usman dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), pada Kamis (9/11/2023) hari ini rencananya Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan ketua yang baru.

Pemilihan ketua MK ini sesuai dengan putusan MKMK yang memerintahkan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 24 jam.

Rencananya, proses pemilihan Ketua MK yang baru akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hari ini.

Pemilihan Ketua MK yang baru ini akan dilaksanakan secara musyawarah. Namun jika tidak ada titik temu, akan dilanjutkan dengan pemungutan suara.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan pihaknya akan melaksanakan putusan MKMK yakni pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.

Pemilihan ketua dan wakil ketua MK akan dilaksanakan sesuai dengan PMK.

"Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).

Menurut Heru, pemilihan pimpinan MK ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni musyawarah mufakat atau bisa dilakukan dengan pemungutan suara sesuai dengan PMK nomor 6 tahun 2023.

 “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru.

Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca juga: Komentar Anwar Usman Setelah Dicopot Jabatannya dari Ketua MK

Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.

Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain.

Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved