Komentar Anwar Usman Setelah Dicopot Jabatannya dari Ketua MK
Menyikapi putusan MKMK tersebut, Anwar Usman mengaku akan mematuhi dan tunduk terhadap putusan MKMK tersebut.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya buka suara setelah dicopot jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Dalam sidang putusan MKMK tersebut, Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menyikapi putusan MKMK tersebut, Anwar Usman mengaku akan mematuhi dan tunduk terhadap putusan MKMK tersebut.
Termasuk dalam hal keterlibatan dirinya dalam mengadili perkara-perkara tertentu di MK.
"Ya lihat jenis perkaranya," kata pria kelahiran Bima, NTT itu seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Sementara terkait dengan pencopotannya dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman menyebut jabatan merupakan amanah milik Allah.
"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujar Anwar kepada wartawan.
"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," imbuh adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Sebelumnya diberitakan, majelis MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: Hasil Sidang Etik MKMK : Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.