Pemilu 2024

Bawaslu DIY Wanti-wanti Peserta Pemilu Tak Curi Start Kampanye

Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mewanti-wanti agar para caleg tidak melakukan curi start kampanye sebelum waktu pelaksanaan kampanye dimulai.

Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, para calon legislatif (caleg) tetap diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Caleg yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan sosialisasi sama halnya pada Peraturan PKPU Nomor 15/2023. Dalam pasal 79 aturan tersebut ada aturan terkait sosialisasi dan pendidikan politik partai politik. Hal tersebut selaras dengan imbauan dari Ketua Bawaslu bahwa juga partai politik peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi," kata Bayu.

Namun Bayu menegaskan, dalam tahapan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, visi misi atau penjabaran program.

"Isi dari sosialisasi pada alat peraga sosialisasi (APS) yang boleh di-publish setidaknya memberikan gambaran kepada publik bahwa sebentar lagi memasuki masa kampanye. Atau, informasi bahwa tanggal 14 Februari sudah masa pencoblosan," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu DIY Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Tahun 2023

"Itu masih diperbolehkan, kalau sudah ada tanda coblos ada contreng itu untuk alat peraga itu sudah kami komunikasikan dan koordinasikan dengan Satpol PP untuk bisa dibersihkan," imbuhnya.

Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, Bayu memastikan bahwa Bawaslu DIY akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP masing-masing wilayah agar dilakukan penertiban.

"Secara regulasi kami belum ada kewenangan ya karena untuk APK ini kan masih ada di ranah Perda ketertiban umum," ujarnya.

Disinggung soal pelanggaran di masa kampanye, Bayu mengatakan yang kerap ditemui di antaranya soal netralitas ASN, pelanggaran administrasi dari peserta Pemilu maupun pelanggaran APK.

Sebab itu, sebelum masuk tahapan kampanye pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi bersama dengan KPU DIY agar gesekan dan pelanggaran bisa diminimalkan.

"Kalau sebelum masuk tahapan kampanye kami sifatnya baru persuasif ke OPD terkait untuk bisa membersihkan alat peraga atau sosialisasi di kab/kota sampai kecamatan, karena beberapa ada yang materinya ajakan. Sudah kami kategorikan juga beberapa APS yang ada di pohon atau tiang listrik itu nanti dari Sat Pol PP agar dibersihkan," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved