Berita Jogja Hari Ini

Komentar Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Bertambahnya Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara terkait bertambahnya daftar tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/11/2023). 

Antara lain kerugian pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp486.000.00,-

Sementara pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp509.120.00,-

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini pihak Kejati DIY terus mendalami perkara ini, termasuk adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Kasidi. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved