Ini Pendapat Jimly Soal Peluang MKMK Batalkan Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres
Menurut Jimly, MKMK ranahnya hanya memperiksa terkait dengan kode etik hakim konstitusi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres.
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut merupakan putusan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan itu akhirnya menimbulkan polemik hingga akhirnya sejumlah pihak melaporkan hakim MK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Terus apakah MKMK bisa menganulir atau membatalkan putusan MK?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pun mengungkapkan apakah MKMK bisa menganulir atau membatalkan putusan MK.
Menurut Jimly, MKMK ranahnya hanya memperiksa terkait dengan kode etik hakim konstitusi.
Soal apakah MKMK bisa membataskan putusan MK, Jimly pun mengaku belum yakin bisa membataskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres tersebut.
"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (2/11/2023).
Jimly kemudian meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.
"Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," imbuh dia.
Baca juga: Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Kredibilitas Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan
Soal pembatalan keputusan hakim MK tentang batas usia capres-cawapres, Jimly menuturkan pembatalan tak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau sekadar emosi.
"Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," lanjutnya.
Sementara itu, ia menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti lengkap.
"Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," tuturnya.
Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.