Berita Kota Yogya Hari Ini
Dinkop UKM Kota Yogyakarta Latih Pelaku Usaha Mikro untuk Kembangkan Kemitraan dan Kerja Sama
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kota Yogyakarta tekankan pentingnya kemitraan bagi pelaku usaha mikro.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kota Yogyakarta tekankan pentingnya kemitraan bagi pelaku usaha mikro.
Menurut Kepala Dinkop UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto kemitraan menjadi hal penting agar pelaku usaha, khususnya mikro agar skala usahanya meningkat. Untuk itu, pihaknya memberikan pelatihan kemitraan dan kerjasama kepada 30 pelaku usaha mikro.
"Pelaku usaha mikro ini perlu dipush (didorong) biar mereka itu naik jenjangnya, jadi kecil. Tidak mikro terus. Nah pemerintah menjembatani itu, agar pelaku usaha mikro ini bisa bermitra dengan pelaku usaha di atasnya," katanya saat disela Pelatihan Kemitraan dan Kerjasama di Hotel Abadi Yogyakarta, Rabu (01/11/2023).
Baca juga: Kepala DP3AP2 DIY Sebut Perempuan Berperan Besar Tentukan Kemajuan Bangsa
"Supaya pelaku usaha mikro ini berkembang kan butuh mitra. Mitranya siapa? Ya pelaku jsha yang lebih besar. Sehingga pemerintah menjembatani ini," sambungnya.
Terlebih, lanjut dia, hadirnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memperluas peluang kemitraan bagi pelaku usaha mikro.
Melalui pelatihan tersebut, tentunya pelaku usaha mikro tidak hanya belajar terkait dengan negosiasi dan strategi dalam menjalin kemitraan. Tetapi juga harus ada output kemitraan yang sesuai dengan pelaku usaha.
"Tentu harus ada output kemitraan dan kerjasamanya. Nanti akan dipetakan, sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha ini. Bisa berupa inti plasma, waralaba, dan sub kontraknya," lanjutnya.
Untuk menjalin kemitraan, tentu legalitas usaha harus diperhatikan. Sehingga ia memastikan agar pelaku usaha mikro memiliki legalitas, baik berupa nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi Halal, PIRT, dan lainnya.
"Legalitas ini penting dalam menjalin kemitraan. Sehingga kami mendorong agar legalitas ini perorangan bukan rumahan. Karena memang legalitas ini sangat penting dalam menjalin kemitraan. Dan kami berharap pelaku usaha mau memanfaatkan kami, dalam arti kalau ada kesulitan ya silahkan menghubungi kami. Kami siap untuk menjembatani," imbuhnya. (maw/ord)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.