Terus Bertambah, Korban Tewas Miras Oplosan Maut di Subang jadi 14 Orang, Penjual Ditangkap
Dengan tambahan 2 orang tersebut, total korban tewas dalam tragedi miras oplosan maut di Subang menjadi 14 orang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Polisi mendatangi tempat penjual miras oplosan di Subang yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dan lima lainnya kritis, Senin (30/10/2023).
"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN(59) dan Istri(48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca Juga
| Miras Ketan Hitam yang Tewaskan 7 Warga Magelang Berasal dari Sukoharjo |
|
|---|
| Tragedi Tiga Sahabat Gelar Pesta Miras Oplosan di Sampang, Dua Orang Tewas |
|
|---|
| Dalam Sepekan, Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa di Kediri |
|
|---|
| Tragedi Miras Oplosan Maut Gempatkan Warga Kediri, Tiga Orang Tewas |
|
|---|
| Puluhan Napi Lapas Bukittingi Gelar Pesta Miras Oplosan, 1 Tewas, 22 Dirawat di ICU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.