Terus Bertambah, Korban Tewas Miras Oplosan Maut di Subang jadi 14 Orang, Penjual Ditangkap

Dengan tambahan 2 orang tersebut, total korban tewas dalam tragedi miras oplosan maut di Subang menjadi 14 orang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Polisi mendatangi tempat penjual miras oplosan di Subang yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dan lima lainnya kritis, Senin (30/10/2023). 

"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN(59) dan Istri(48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved