Terus Bertambah, Korban Tewas Miras Oplosan Maut di Subang jadi 14 Orang, Penjual Ditangkap

Dengan tambahan 2 orang tersebut, total korban tewas dalam tragedi miras oplosan maut di Subang menjadi 14 orang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Polisi mendatangi tempat penjual miras oplosan di Subang yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dan lima lainnya kritis, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SUBANG - Dua korban miras oplosan maut di Kabupaten Subang, Jawa Barat dirawat dan dirujuk ke RSUD Subang meninggal dunia pada Selasa (31/10/2023) pagi.

Dengan tambahan 2 orang tersebut, total korban tewas dalam tragedi miras oplosan maut di Subang menjadi 14 orang.

Sementara 4 korban lainnya dalam kondisi kritis dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dikutip dari Tribun Jabar, dua korban yang meninggal pada hari ini adalah satu pasien yang sebelumnya sudah dirawat di RSUD Subang.

Sementara satu korban lainnya meninggal dalam perjalanan menuju ke RSUD Subang.

Humas RSUD Subang dr. Wawan Gunawan membenarkan korban meninggal dunia akibat miras oplosan berjumlah 13 orang. Namun ada satu lagi yang meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Subang

"Death On Arrival "Datang Ke RS dalam keadaan Meninggal, tidak sempat dirawat di RSUD Subang, jadi totalnya 14 orang meninggal, dan yang masih menjalani perawatan 4 orang dalam keadaan kritis," katanya seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.

Sementara Kasatreskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan keprihatinannya karena korban terus bertambah.

"Total korban miras oplosan hingga Selasa (31/10/2023) telah mencapai 18 orang yang menjalani perawatan di RSUD Subang, 14 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis," ujar Iptu Herman Saputra, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Pesta Pernikahan Subang Berujung Belasan Orang Dimakamkan, Gara-gara Miras Oplosan

Berikut daftar korban tewas tragedi miras oplosan maut di Subang:

Luthfi Gumilar, Sagalaherang

Rijwan Nurjaman, Jalancagak

Mirda Romansa, Dusun Sukarahayu, Kelurahan Karanganyar

Mulyana, Jalancagak

Ayo Robianto, Jalancagak

Heri Sutisna, Kasomalang

Dadang, Jalancagak

Yusuf, Jalancagak

Muhamad Budiman, Sagalaherang

Mega Mulyana, Kasomalang

Tella Tania, Kasomalang

Muhamad Rizki Hadi, Jalancagak

Cahyan, Warga Desa Tambakan, Kec. Jalancagak

Arif, Warga Desa Jalancagak

Korban Kritis

Asep Supriatna, Sagalaherang

Dendi Riandi, Jalancagak

Oman Sumarna, TKP beda

Ramdhan, TKP Hajatan

Sementara untuk penjual dan pengoplos miras oplosan tersebut, sudah berhasil kami ringkus, tersangka merupakan pasangan Suami Istri.

"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN(59) dan Istri(48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved