Dugaan Penganiayaan di Panjatan
Polisi Tetapkan M Tersangka Kasus Penganiayaan di Panjatan Kulon Progo yang Menewaskan Kakak Iparnya
Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo masih terus mengembangkan kasus penganiayaan yang terjadi di Kapanewon Panjatan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo masih terus mengembangkan kasus penganiayaan yang terjadi di Kapanewon Panjatan pada 25 Oktober 2023 lalu.
Kasus ini menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengungkapkan jika M (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Sejarah Baru Tercatat, Lionel Messi Satu-Satunya Peraih Ballon d’Or 8 Kali
"Tersangka kami lakukan penahanan, dan kami juga sudah memeriksa 5 orang saksi," ungkap Dian pada wartawan, Selasa (31/10/2023).
M ditetapkan sebagai tersangka karena telah menganiaya S (63), kakak iparnya setelah sebelumnya terlibat cekcok.
S akhirnya meninggal dunia pada Senin (30/10/2023) setelah sempat dirawat di RSUD Wates.
Dian mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari jasad S.
Proses tersebut dilakukan di RS Bhayangkara Yogyakarta seusai S dilaporkan meninggal dunia.
"Yang jelas memang ada luka pada tubuh korban, tapi kami menunggu hasil autopsi untuk kepastiannya," jelasnya.
Menurut Dian, M dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
M pun terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ia juga mengungkapkan jika proses autopsi terhadap jasad S rampung dilakukan.
Jasadnya kemudian dikembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Pemakamannya dilakukan tadi malam di Panjatan," kata Dian.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti sebelumnya mengatakan ada barang bukti yang diamankan dari kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.