Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Pembahasan Besaran UMK 2024
Keputusan meniadakan survei mengacu pada formulasi pengupahan yang tidak lagi mempergunakan survei KHL untuk penentuan UMK
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul sudah memasukkan pembahasan UMK 2024 dalam agenda pembahasan dengan Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, mengatakan nantinya dalam pelaksanaannya juga melibatkan tripartit dengan mempertemukan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang difasilitasi oleh Pemkab Gunungkidul.
"Meski demikian, untuk proses pembahasan belum bisa dilakukan karena hingga sekarang belum ada instruksi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah DIY,"tuturnya pada Minggu (29/11/2023).
Selain itu, dia mengaku, belum dibahasnya soal aturan UMK 2024 sebab petunjuk teknisnya juga belum ada.
"Intinya masih menunggu. Kalau sudah ada instruksi dan arahan dari Gubernur DIY, maka akan ditindaklanjuti dengan menggelar pembahasan bersama-sama,"terang dia.
Sementara itu, saat ditanya soal pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Gunungkidul, Supartono mengaku kegiatan survei yang sebelumnya rutin dilaksanakan hampir setiap bulan sudah tidak dilakukan lagi.
"Keputusan meniadakan survei mengacu pada formulasi pengupahan yang tidak lagi mempergunakan survei KHL untuk penentuan UMK,"katanya.
Maka dari itu, kata dia, sejak beberapa tahun lalu, kegiatan survei ditiadakan.
“Makannya untuk pembahasan UMK, kami juga masih menunggu petunjuk teknis sebagai acuan. Yang jelas, untuk survei KHL sudah tidak dilakukan lagi,”ucapnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Agung Margandi mengatakan, untuk saat ini belum ada rencana pembahasan UMK 2024.
“Belum ada pembahasan ke sana. Kalau diundang dalam rapat (pembahasan UMK) yang difasilitasi Pemkab, pasti tim kami siap datang untuk membahasnya,”ujarnya.
Hal tak jauh berbeda disuarakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana.
Menurut dia, kehadiran dalam rapat dewan pengupahan juga membawa aspirasi dari para pekerja.
Salah satunya untuk meminta kenaikan upah, yang saat sekarang berlaku sebesar Rp2.049.266.
Rencananya pada saat pembahasan digelar akan mengusulkan upah di 2024 sebesar Rp2,3 juta.
“Saya kira wajar karena beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan lainnya. Jadi, adanya kenaikan Rp300.000 per bulan masih wajar,”urainya. (*)
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
UMK Gunungkidul
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja
Gunungkidul
Pemkab Gunungkidul
30 Simbol yang Muncul Dalam Pembukaan Cupu Panjolo Gunungkidul, Ada Gambar Wayang Narodo |
![]() |
---|
4 Fakta Dugaan Monopoli BBM Nelayan di Pantai Sadeng Gunungkidul, Berawal dari Viral Medsos |
![]() |
---|
Akibat Kemarau Basah, Permintaan Air Bersih di Gunungkidul Turun Drastis hingga 90 Persen |
![]() |
---|
Operasional Dapur MBG Ditutup, SPPG Semin Gunungkidul Diminta Lengkapi Sertifikat Halal dan SLHS |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Kasus Keracunan MBG, Operasional SPPG Semin di Gunungkidul Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.