Operasional Dapur MBG Ditutup, SPPG Semin Gunungkidul Diminta Lengkapi Sertifikat Halal dan SLHS
Pengelola SPPG Semin Didik Rubiyanto mengatakan permintaan itu disampaikan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, diminta melengkapi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal sebagai syarat untuk dapat beroperasi kembali.
Langkah ini dilakukan menyusul penutupan sementara operasi dapur akibat dugaan keracunan makanan pada sejumlah siswa penerima program makan bergizi gratis (MBG).
Pengelola SPPG Semin Didik Rubiyanto mengatakan permintaan itu disampaikan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan pasca-dugaan keracunan makanan pada sejumlah siswa tersebut.
"Penutupan dilakukan setelah BGN turun ke lapangan dan mengindentifikasi kejadian itu, hasilnya kami diminta untuk melakukan penyempurnaan dapur," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan penyempurnaan dapur meliputi pemasangan grease trap atau alat penjebak minyak dan lemak (lemak) yang terpasang pada sistem pembuangan air limbah dapur, wastafel di sejumlah titik, pemasangan karpet karet pada lantai agar tidak licin, hingga penyediaan tempat sampah yang memadai.
"Kemudian, kami juga diminta untuk melengkapi sertifikat SLHS yang sudah kami lakukan dan sudah selesai. Kemudian, juga diminta melengkapi sertifikasi halal yang mana besok akan adalah pelatihan dari Kemenag. Jika, proses itu semua selesai, maka SPPG bisa beroperasi kembali. Mungkin membutuhkan waktu dua atau tiga hari ini bisa beroperasi lagi. Untuk keluarnya sertifikat halal memang membutuhkan waktu 1-2 bulan," ucapnya.
Selama operasional ditutup sementara, kata dia, aktivitas dapur tetap berjalan. Para karyawan tetap masuk untuk membersihkan ompreng, tempat makan sebagai wadah MBG tersebut.
"Aktivitas tetap ada, terutama untuk membersihkan ompreng yang ada, karyawan tetap masuk. Kemarin baru dapat ompreng dari Polda," ucapnya.
Untuk diketahui, dapur SPPG ini merupakan SPPG Div Propam Polri Gunungkidul yang dibuka pada 11 September 2025. Yang mana, dapur ini menyasar sebanyak 2.843 siswa dari 16sekolah yang berada di sekitar lokasi dapur.
Sebelumnya diberitakan, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, ditutup imbas belasan pelajar diduga mengalami kasus keracunan.
Penutupan operasional dapur mengacu pada surat yang dilayangkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 537/D.TWS/09/2025 tentang Pemberhentian Operasional SPPG Gunungkidul Semin Sumberejo, yang dikeluarkan pada 27 September 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, tertulis sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM. Untuk sementara, SPPG Semin Sumberejo dihentikan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara saat dikonfirmasi, Pengelola SPPG Sumberejo, Didik Rubiyanto membenarkan adanya pemberhentian operasional tersebut.
"Langkah ini kami jadikan kesempatan untuk pembenahan, yang perlu diperbaiki hanya soal sanitasi, pengelolaan sampah, dan label halal," tuturnya, pada Senin (29/9/2025).
Buntut Dugaan Kasus Keracunan MBG, Operasional SPPG Semin di Gunungkidul Ditutup |
![]() |
---|
Gunungkidul Tourism Fest 2025 Digelar di Desa Wisata Watu Sigar, Ini Target Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Empat Jabatan Lurah Masih Kosong, Pemkab Gunungkidul Tunggu Regulasi PAW dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Ratusan Peternak di DIY Ikuti Kontes Hewan Ternak di Gunungkidul |
![]() |
---|
Dukung Gerakan Pangan Murah, Pemkab Gunungkidul Terima 25 Handtraktor dari Kementerian Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.