Kantor DPRD Sleman Kemalingan
Polisi Tangkap Pencuri Kamera di Gedung DPRD Sleman, Ini Motifnya
Motif pelaku mengambil kamera di ruang paripurna gedung DPRD Sleman karena faktor ekonomi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
BAM, pelaku pencurian kamera di gedung DPRD Sleman digelandang aparat kepolisian di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023).
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kamera handycam berikut kartu memorinya.
Barang bukti lainnya berupa helm, jaket, celana panjang, ransel warna biru, sepatu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian di gedung DPRD Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ujar Adrian.
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta saat diminta konfirmasi membenarkan informasi mengenai kasus pencurian tersebut.
Menurut dia, barang yang hilang adalah kamera berikut wireless.
"(Yang hilang) cuma kamera dan wireless," katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.